Hasil Pidato RUU APBN, Jokowi: Gaji ASN Naik 8 Persen

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN TNI dan Polri sebesar 8 % pada tahun 2024 mendatang. Simak selengkapnya!

Hasil Pidato RUU APBN, Jokowi: Gaji ASN Naik 8 Persen
Hasil Pidato RUU APBN, Jokowi: Gaji ASN Naik 8 Persen. Gambar: Kompas/Dok. Rahmat Rahman Patty

BaperaNews -Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) sebesar 8% untuk tahun 2024 mendatang. Gaji ASN TNI Polri naik 8% jika resmi diberlakukan maka perlu dimasukkan ke APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024.

Usulan tersebut disampaikannya dalam pidato RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN 2024 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta hari Rabu (16/8).

“Perbaikan kesejahteraan, remunerasi, dan tunjangan ASN dilakukan berdasarkan produktivitas dan kinerja. RAPBN 2024 mengusulkan adanya perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji ASN di pusat dan daerah yakni gaji ASN TNI Polri naik sebesar 8%” kata Jokowi.

Jokowi juga mengusulkan agar tunjangan ASN TNI Polri dinaikkan 12% yang diharap bisa meningkatkan kinerja dan produktivitas.

“Serta mengakselerasi transformasi ekonomi pembangunan nasional” imbuh Jokowi.

Jokowi kemudian menjelaskan postur RUU APBN 2023 dimana pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 2.781,3 Triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp 2.307,9 Triliun, PNBP Rp 473,0 Triliun, dan hibah Rp 0,4 Triliun.

Kemudian untuk belanja negara dialokasikan Rp 3.304 Triliun yang terdiri dari belanja negara pemerintah pusat Rp 2.445,6 Triliun dan transfer untuk belanja daerah Rp 857,6 Triliun.

“Maka keseimbangan primer negatif Rp 25,5 Triliun didorong ke positif, defisit anggaran 2,29% PDB atau Rp 522,8 Triliun” pungkas Jokowi.

Usulan tentang kenaikan gaji ASN yakni gaji ASN TNI Polri naik 8% ini sempat dibahas Kementerian Keuangan Sri Mulyani maupun pejabat keuangan negara lainnya.

Baca Juga : Patung Soekarno Seharga Rp 10 Triliun Akan Dibangun 2024

Sebelumnya memang ada usulan untuk menaikan gaji ASN TNI Polri berupa gaji pokoknya sedangkan untuk tunjangan diatur agar diberikan sesuai kinerja dan prestasinya, tidak merata antar karyawan sehingga nantinya pegawai negara bisa memiliki pendapatan yang berbeda sesuai dengan prestasi kerjanya.

“Nanti Bapak Presiden yang akan sampaikan di RUU APBN 2024 ya tanggal 16 Agustus 2023” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Kabar adanya usulan kenaikan gaji ASN ini tentu jadi angin segar untuk ASN. Berdasarkan lampiran PP 15/2009 tentang perubahan ke-18 atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS, rincian gaji PNS ialah sebagai berikut :

Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4 .797.000 (sebelumnya Rp4 .568.000).

PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Baca Juga : ASN di Sumsel Jadi Tersangka Pemerkosaan Bocah 4 Tahun