Terungkap Dari Facebook, Pria 59 Tahun Cabuli Siswi SMA Berulang Kali !
Terungkap dari unggahan media facebook, seorang pria berumur 59 tahun mencabuli seorang siswi SMA secara berulang kali, berikut informasinya
BaperaNews - Seorang pria yang merupakan warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara berinisial AS diduga mencabuli seorang pelajar SMA (EL) yang berusia 16 tahun. AS yang berusia 59 tahun diduga mencabuli EL yang masih dibawah umur. EL sendiri merupakan warga Jalan Kabu-Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan bahwa dugaan kasus pencabulan ini terungkap melalui Facebook milik korban. Dalam akun facebook tersebut terungkap beberapa percakapan antara tersangka dengan korban.
"Korban EL takut karena pelaku AS mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan ke orang tuanya," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (30/11).
Rusdi menjelaskan bahwa percakapan antara tersangka dengan korban melalui Facebook terungkap pada Senin (8/11). Percakapan keduanya terungkap oleh orang tua korban. Saat itu orang tua korban yang mengecek smartphone milik anaknya usai mendapatkan informasi dari temannya untuk memeriksa Facebook milik korban, menemukan ada pesan dari tersangka pada akun Facebook anaknya.
Seusai menemukan percakapan antara korban dan pelaku, sang ibu pun langsung memanggil EL. Merasa curiga, sang ibu yang menanyakan terkait hubungan korban dengan pelaku. Dari pengakuan korban, dia telah melakukan hubungan badan dengan pelaku berulang kali.
"Dari pengakuan korban sendiri bahwa benar laki-laki atas nama AS telah melakukan hubungan seks dengannya dan itu sudah berulang kali," jelasnya.
Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban pun merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar.
Seusai mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, pada Jumat (26/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku lalu kami bawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita viral tersebut membuat kita semua, terlebih orang tua untuk memantau anaknya di media sosial. Contoh kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi kamu para perempuan dan juga orang tua, apabila mengalami ancaman bisa menghubungi layanan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan juga telah menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399, atau melalui surel ke [email protected].