Tak Wajibkan Tes Negatif Covid-19 Untuk Turis China, Jubir Kemenkes: Masyarakat Sudah Kuat
Virus Covid-19 kembali melonjak di China, namun hal tersebut tidak membuat Indonesia khawatir. Indonesia bahkan tidak mewajibkan syarat hasil tes negatif Covid-19 untuk turis China.
BaperaNews - Virus Covid-19 kembali melonjak di China, sejumlah Negara mewajibkan tes negatif Covid-19 untuk turis China yang masuk ke kawasan Negara seperti di Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, dan lainnya. Turis China diwajibkan menyertakan hasil tes negatif Covid-19.
Namun tidak dengan Indonesia. Indonesia tidak mewajibkan syarat hasil tes negatif Covid-19 untuk turis China meski banyak turis asal China datang ke Indonesia. Ada sebab yang mendasari keputusan pemerintah Indonesia tersebut.
“Hal ini sebab antibody masyarakat Indonesia, baik yang dari vaksinasi maupun alamiah sudah cukup kuat” ujar Jubir Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril pada Rabu (4/1).
Semua turis asing, termasuk turis China yang masuk ke Indonesia mendapat perlakuan khusus yakni masuk kategori PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) termasuk juga masyarakat Indonesia yang baru saja kembali dari perjalanan luar negeri ataupun warga asing yang baru masuk ke Indonesia.
Baca Juga : PPKM Dicabut, Satgas Covid-19: Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Perjalanan
Soal virus Covid-19 yang belakangan kembali menyerang China, Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menyebut variannya sudah pernah masuk ke Indonesia, jadi, antibody masyarakat Indonesia sudah cukup kuat untuk menangkal virus tersebut.
“Varian yang saat ini merebak di China itu BA5.2M BF7, dan BA.2.75 itu sudah masuk Indonesia dan bisa dikendalikan. Varian itu nggak bisa menembus sistem pertahanan tubuh masyarakat kita” terang Jubir Kemenkes Mohammad Syahril.
Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia memberi keterangan secara terpisah, untuk turis asing termasuk turis China aturan yang diterapkan ialah SE 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19, SE tersebut masih berlaku. “Masih berlaku selama belum diterbitkan ketentuan baru” pungkas Siti Nadia.
Aturan WNI atau WNA PPLN yang diperbolehkan masuk Indonesia sesuai SE 25/2022 ialah :
- Mengikuti protokol kesehatan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindugi.
- Sudah vaksin minimal dosis 2 minimal 14 hari sebelum berangkat kecuali jika berumur kurang dari 18 tahun.
- Jika merasa memiliki gejala Covid-19 menjalani tes RT-PCR, menunggu di dalam kamar hotel tanpa harus keluar dari hotel, jika hasilnya positif akan mendapat perawatan.
Jadi Indonesia tidak membatasi turis China ataupun menerapkan aturan khusus bagi mereka, turis China mendapat penerapan aturan PPLN yang sama sebagaimana turis asing dari Negara lainnya.
Baca Juga : Bye-Bye Covid-19! Jokowi Resmi Cabut PPKM Di Indonesia