Sistem Guru Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu Diubah, Begini Kata Mendikdasmen

Kemendikdasmen ubah kebijakan jam mengajar guru, memberikan fleksibilitas dengan memasukkan kegiatan bimbingan dan pelatihan sebagai bagian dari jam wajib.

Sistem Guru Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu Diubah, Begini Kata Mendikdasmen
Sistem Guru Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu Diubah, Begini Kata Mendikdasmen. Gambar : Dok. Humas Kemendikdasmen

BaperaNews - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan sistem bagi guru yang sebelumnya diwajibkan mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dalam seminggu.

Kebijakan ini disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada Senin, (9/12/2024) dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas tugas guru sehingga peran utama mereka dapat dijalankan lebih efektif.

Sistem wajib mengajar 24 jam dinilai menyulitkan sebagian guru. Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa banyak guru terpaksa bekerja "dari lonceng ke lonceng" demi memenuhi jumlah jam tersebut, seringkali akibat keterbatasan kelas atau jadwal di sekolah masing-masing.

“Karena harus mengejar dari lonceng ke lonceng, tugas guru yang sangat penting, yaitu membimbing peserta didik, sering kali tidak dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Mendikdasmen dalam peluncuran pembaruan pengelolaan kinerja guru yang disiarkan melalui YouTube Kemendikdasmen.

Melalui kebijakan baru ini, waktu mengajar 24 jam seminggu tidak hanya diisi oleh kegiatan formal di kelas. Guru kini dapat memenuhi ketentuan jam kerja melalui kegiatan lain yang mendukung proses belajar-mengajar.

“Tidak harus 24 jam mengajarnya itu sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Pemenuhan jam kerja lainnya bisa berasal dari membimbing peserta didik,” jelas Abdul Mu'ti.

Selain itu, guru dapat menggunakan waktu tersebut untuk kegiatan bimbingan di luar kelas atau aktivitas peningkatan kompetensi profesional.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pelatihan untuk meningkatkan kapasitas profesional guru. Abdul Mu'ti menyoroti bahwa banyak pelatihan selama ini dinilai kurang berkualitas.

Baca Juga : Kemendikdasmen: Coding dan AI Diperkenalkan di Sekolah Dasar Mulai 2025

“Sekarang banyak pelatihan yang abal-abal dan asal-asalan. Banyak seminar yang kaleng-kaleng, yang kadang-kadang tidak menjadi bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru,” tegasnya.

Sebagai solusi, Kemendikdasmen akan menyelenggarakan pelatihan kompetensi yang terstandar, di mana waktu yang dihabiskan untuk pelatihan tersebut nantinya dihitung sebagai bagian dari jam wajib mengajar.

“Dengan pelaporan yang baru ini, guru kita tuntut untuk meningkatkan kualitas diri, mengikuti pelatihan-pelatihan profesional, dan itu kita hitung sebagai jam tatap muka,” tambahnya.

Selain kegiatan di sekolah, guru juga didorong untuk aktif dalam aktivitas masyarakat. Keikutsertaan dalam organisasi atau kepanitiaan, seperti upacara atau kegiatan sosial, juga akan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan jam wajib mengajar.

“Maka itu keaktifan guru di masyarakat, ikut organisasi, itu juga ada hitung-hitungannya,” kata Abdul Mu'ti.

Dengan sistem yang baru, guru diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih fleksibel dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar guru tidak hanya fokus pada kegiatan di dalam kelas, tetapi juga terlibat dalam berbagai aspek yang mendukung pengembangan diri dan profesionalisme.

“Dengan demikian, maka guru betul-betul menjadi guru,” tutup Abdul Mu'ti.

Baca Juga : Anggaran Tambahan Gaji Guru Rp2 Juta, Mendikdasmen: Masih dalam Tahap Penghitungan