Simple! Begini Cara Bayar E-Tilang Secara Online Pakai Tokopedia

Membayar denda E-Tilang bisa melalui aplikasi Tokopedia, berikut langkah-langkah bayar e-tilang online pakai Tokopedia.

Simple! Begini Cara Bayar E-Tilang Secara Online Pakai Tokopedia
Cara Bayar E-Tilang Secara Online. Gambar : Kumparan/Dok. Helmi Affandi Abdullah

BaperaNews - Sejak diberlakukannya tilang ETLE, sebagian pengendara tidak sadar telah melanggar peraturan lalu lintas. Hal itu karena pelanggaran direkam dengan kamera ETLE, tidak mendapat pemberitahuan langsung dari pihak kepolisian seperti tilang manual. Kamera ETLE sendiri terpasang otomatis di sejumlah ruas jalan.

Jika pengendara merasa ragu terkena tilang atau tidak, bisa memeriksa di laman https://etle-pmj.info. Jika memang terdeteksi melakukan pelanggaran, maka harus membayar denda e-tilang. Salah satu cara bayar e-tilang online bisa melalui aplikasi Tokopedia.

Membayar e-tilang di Tokopedia bisa dilakukan via ponsel, pengguna juga bisa memilih cara bayar sesuai yang diinginkan, kendati demikian, pengguna harus mendapat kode e-billing terlebih dahulu. Berikut cara membayar e-tilang via aplikasi Tokopedia.

Cara Cek e-Tilang

Untuk memastikan Anda terkena tilang ETLE atau tidak, cek terlebih dahulu dengan data nomor polisi kendaraan dengan cara :

  • Siapkan data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan
  • Masuk ke laman resmi https://etle.pmj.info/
  • Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka di kolom yang tersedia, klik Cek Data
  • Masukkan data, akan muncul tipe pelanggaran serta waktu, lokasi, dan jenis pelanggarannya
  • Jika muncul “No Data Available” artinya tidak ada pelanggaran.

Baca Juga : Polri Ungkap Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Oleh Polisi Bersertifikat

Cara Bayar e-Tilang Via Tokopedia

Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Tokopedia dan memiliki akun di platform tersebut. Tokopedia bisa didownload di Google Play Store maupun di App Store. Lakukan cara bayar e-tilang online dengan langkah-langkah berikut ini :

  • Login dan masuk ke Tokopedia, di halaman depan pilih “Top Up & Tagihan”
  • Pilih “Semua Kategori” – “Layanan Pemerintah” – “e-Tilang”
  • Pilih “Bayar PNBP”
  • Masukkan 15 angka kode billing yang bisa didapatkan Disini atau Klik Disini atau Disini.
  • Klik “Cek Tagihan”
  • Akan muncul detail tagihan yang harus dibayar
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan
  • Tagihan tilang ETLE sukses dibayarkan

Denda dari e-tilang ini harus dibayarkan, jika tidak dibayar maka beresiko nomor kendaraan akan diblokir. Jadi jika Anda mendapatkan surat tentang bukti tilang ETLE segera lakukan pembayaran dendanya ya!

Demikian informasi tentang cara bayar e-tilang online melalui Tokopedia, semoga bisa dipahami dan bermanfaat!

Baca Juga : Ini Daftar Besaran Denda Tilang Manual