Semua Kendaraan Pribadi Wajib Menggunakan Plat Nomor Putih Pada Tahun 2027
Pemerintah mewajibkan semua kendaraan pribadi untuk Mengganti Plat nomor menjadi warna putih maksimal pada tahun 2027. hal ini untuk memudahkan sistem tilang elektronik
Bapera News - Mulai bulan depan, penggantian Plat nomor kendaraan pribadi wajib menjadi warna putih tulisan hitam akan diterapkan apabila sesuai dengan rencana. Untuk dapat mengubah seluruh kendaraan pribadi menjadi memakai Plat nomor putih, Korlantas Polri mengatakan akan membutuhkan waktu selama 5 tahun.
Sebetulnya, sejak tahun lalu kepolisian sudah ingin mengubah Plat nomor kendaraan pribadi menjadi putih bertulisan hitam untuk menggantikan jenis warna yang saat ini digunakan, yakni Plat hitam tulisan putih.
Diketahui, terdapat beberapa alasan dilakukannya penggantian warna Plat nomor ini, salah satu yang sering dikemukakan yaitu agar lebih mudah untuk diidentifikasi oleh Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Brigjen Pol. Yusri Yunus yang merupakan Direktur Regident Korlantas Polri menyampaikan bahwa pergantian ini tidak berlaku serentak untuk semua pemilik kendaraan. Ia berkata bahwa
penggantian warna Plat nomor ini diprioritaskan untuk kendaraan baru diregistrasi di kepolisian, habis pajak lima tahunan dan juga mutasi atau pindah daerah.
Diketahui, penggantian warna Plat bertahap tersebut membuat tidak semua kendaraan di jalanan menggunakan Plat nomor berwarna putih.
Dalam keterangannya di NTMC Polri pada hari Selasa (24/05), Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa warna Plat nomor berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, dan semua Plat nomor kendaraan sudah harus berwarna putih lantaran sudah 5 tahun.
Selain itu, Yusri pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir apabila nanti masih menggunakan Plat nomor hitam dalam masa transisi karena tetap dianggap legal.
Sebagai informasi, ketentuan penggantian warna Plat nomor menjadi warna putih mengacu kepada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga : Plat Nomor Putih Berlaku Juni, Bagaimana Nasib Plat Motor Hitam
Pada pasal 45 ayat 1 dalam aturan tersebut, isinya yaitu sebagai berikut :
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
- putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
- kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
- merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
- hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan