Satu Keluarga di Kediri Bunuh Diri Usai Kelilit dan Diteror Pinjol

Satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, nekat melakukan tindakan bunuh diri karena terlilit dan diteror pinjaman online. Anak tewas dan orang tua kritis.

Satu Keluarga di Kediri Bunuh Diri Usai Kelilit dan Diteror Pinjol
Satu Keluarga di Kediri Bunuh Diri Usai Kelilit dan Diteror Pinjol. Gambar : Okezone/Dok. Afnan Subagio

BaperaNews - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Satu keluarga yang terdiri dari tiga orang ditemukan keracunan. 

Dalam kejadian tersebut, seorang anak berusia dua tahun dinyatakan meninggal dunia, sementara kedua orang tuanya dalam kondisi kritis. Peristiwa ini diduga merupakan aksi bunuh diri akibat tekanan dari utang pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kediri, keluarga ini diduga mengalami tekanan berat akibat terlilit utang pinjaman online.

Teror penagihan yang terus-menerus dialami korban membuat mereka stres berat hingga akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidup.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri, Iptu Hery Wiyono, mengungkapkan bahwa Minatun (Mn), anggota keluarga tersebut, membeli racun tikus sebagai alat untuk melaksanakan rencana bunuh diri.

Sebelum kejadian, Mn sempat memberi tahu suaminya, Danang (Dg), tentang rencananya. Suaminya menyetujui rencana tersebut dengan alasan khawatir dituduh sebagai pembunuh jika Mn meninggal lebih dulu.

Baca Juga : Utang ke Pinjol Semakin Merajalela, Jumlah Pinjaman Warga RI Tembus Rp72 Triliun

Anak pasangan tersebut ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Mn dan Dg berhasil diselamatkan dan kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit SLG Kediri.

Polisi menemukan telepon genggam milik korban yang diduga berisi informasi tentang jumlah utang dan rincian teror dari pinjol. Namun, telepon tersebut masih terkunci, sehingga penyelidikan lanjutan harus menunggu pemulihan kondisi kedua korban.

Iptu Hery Wiyono juga menyebut bahwa Mn dapat dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) karena tindakannya yang menyebabkan kematian anak mereka.

Kasus ini kembali menyoroti dampak buruk dari pinjaman online, terutama bagi nasabah yang tidak mampu melunasi utang. Teror penagihan yang dilakukan secara agresif sering kali memicu tekanan psikologis berat, seperti yang terjadi pada keluarga di Kediri ini.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini, termasuk jumlah pasti utang yang dimiliki keluarga tersebut.

Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya pinjaman online yang tidak bertanggung jawab serta dampaknya terhadap kesehatan mental dan kehidupan keluarga.

Baca Juga : Diduga Terlilit Pinjol, Mahasiswa TI Unnes Tewas Gantung Diri di Kamar Kos