Guru Agama Cabuli Hingga Perkosa 45 Siswi Lewat Seleksi OSIS di Jateng

Seorang guru agama SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah tega memperkosa puluhan siswinya saat seleksi anggota OSIS.

Guru Agama Cabuli Hingga Perkosa 45 Siswi Lewat Seleksi OSIS di Jateng
Guru Agama cabuli hingga perkosa 45 Siswi lewat seleksi OSIS di Jawa Tengah. Gambar : Kompas.com/Muchammad Dafi Yusuf

BaperaNews - Seorang guru agama SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang mencabuli puluhan siswinya ternyata menjabat sebagai Pembina OSIS.

Pelaku, AM (33) memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan aksi pencabulannya.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani Rahardjo menyebut modus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka ialah melakukan tes kedewasaan dan kejujuran untuk memilih anggota OSIS.  “Siswi (korban) juga bermacam - macam mulai dari kelas 7,8 dan 9” ujarnya pada Rabu (7/9).

Jumlah Korban 45 Siswi

Dari hasil penyelidikan, ada 10 siswi yang menjadi korban pemerkosaan dan 35 siswi lainnya jadi korban pencabulan. “Semua korban  adalah muridnya (siswi)” imbuh Rahardjo.

Ada tiga tempat yang dipakai guru agama tersebut untuk melakukan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan tersebut yakni di ruang OSIS, gudang mushala, dan di dalam kelas.  “Tiga tempat tersebut dipakai tersangka untuk mencabuli dan memperkosa siswi” terangnya.

Aksi Dilakukan Sejak Tahun 2020

Perbuatan asusila yang terakhir kali dilakukan AM (guru agama) ialah pada Agustus 2022. Tersangka sudah meluapkan nafsu kotornya sejak tahun 2020.  “Terakhir kali melakukan perbuatan asusila setelah upacara 17 Agustus 2022” ungkapnya.

Baca Juga : Terjaring Razia, Remaja di Pesisir Selatan Mengaku Jadi Korban Pelecehan Oknum Satpol PP

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan pencabulan dan pemerkosaan di sejumlah sekolah lain yang juga menjadi tempat mengajar AM di Kabupaten Batang. “Tersangka pernah mengajar di SD dan SMP di luar Batang namun belum ada laporan” paparnya.

Adapun sejumlah bukti yang didapat polisi ialah surat keterangan visum dari korban, pakaian korban, dan pakaian tersangka. Tiga bukti tersebut sudah diamankan.

Atas perbuatan guru agama tersebut, ia dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban.

Kondisi Siswi - Siswi

Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Seto Mulyadi mengatakan kondisi siswi yang telah di cabuli dan perkosa kini berangsur membaik. “Saya sudah melihat mereka, sudah bangkit cepat sekali” tuturnya.

Diketahui para siswi yang jadi korban pencabulan telah diberi fasilitas trauma healing untuk memulihkan psikis mereka. Untuk itu, Kak Seto berharap Polda Jawa Tengah memfasilitasi dengan baik. 

“Mereka gembira, menyanyi dan menari seperti tidak terjadi apa-apa” pungkasnya.

Kak Seto menyebut, curahan hati dan keterangan siswi (korban) harus didengarkan agar pemerintah bisa mengambil tindakan paling tepat untuk memberi terapi kepada siswi tersebut.  “Kami harus mendengar curhatan siswi - siswi sehingga bisa mengambil tindakan” tutupnya.

Baca Juga : Guru Agama Di Batang Cabuli 20 Siswi SMP