Resmi! PPPK Kini Dapat Uang Pensiunan Seperti PNS
Sistem pensiun dan tunjangan PPPK dan PNS akan lebih seragam berkat UU ASN terbaru.
BaperaNews - UU ASN yang telah diresmikan berisi berbagai aturan baru. Salah satunya pemberian uang pensiun dan tunjangan PPPK sebagaimana PNS.
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkap UU ASN pengganti UU 5/2014 ini memberi pemerataan kesejahteraan untuk ASN baik itu PPPK dan PNS sehingga PPPK mendapat hak pensiun seperti PNS.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ASN dijadikan satu sistem. PPPK juga dapat uang pensiun dan tunjangan PPPK karena mereka sistemnya defined contribution” terang Anas hari Selasa (3/10).
Skema iuran pasti untuk PPPK telah disiapkan. Kebijakan dilakukan seiring dengan disahkannya RUU ASN ketika Rapat Paripurna DPR dimana detailnya dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, skema pensiun antara PPPK dengan PNS atau TNI Polri berbeda. Pensiunnya berupa defined benefit atau manfaat pasti. Berikut penjelasannya.
Skema Pensiun Defined Benefit atau Manfaat Pasti
Skema pensiun PPPK memakai sistem defined benefit atau manfaat pasti ialah pensiun berdasarkan penghasilan, masa kerja, dan accrual rate dimana pembayaran dilakukan sejak PPPK yang bersangkutan pensiun sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun berupa persentase dari penghasilan sehingga replacement ratio bisa diproyeksi dengan tepat.
PPPK juga mendapat tunjangan seperti tunjangan jika terjadi kecelakaan atau kecacatan. Jumlah pensiun yang didapat ialah gaji pokok terakhir. Manfaat pensiun merupakan perhitungan yang disesuaikan pada tiap periode masa kerja.
Baca Juga : RUU ASN Disahkan, PHK Massal Untuk Tenaga Honorer Tak Ada
Skema Pensiun Defined Contribution atau Iuran Pasti
Berupa PNS yang menyisihkan sebagian gajinya untuk investasi yang akan diakumulasikan sebagai dana pensiun saat ia pensiun. Selanjutnya, pensiunan mendapat gaji berkala per bulan. Untuk skema ini, biaya bisa lebih mudah diprediksi karena dihitung dari jumlah iurannya namun perlu dilakukan pengawasan dan perlindungan pada dana investasinya.
PNS selama ini mendapat tunjangan dan pensiun. Adanya dana pensiun dan tunjangan PPPK masih dalam pembahasan mengingat butuh perencanaan untuk uang negara dan besarnya beban APBN dengan skema itu.
Pemerintah akan memberi penjelasan melalui PP terkait kebijakan baru ini berupa detail perhitungannya mengingat tiap PPPK memiliki masa kerja yang berbeda sesuai dengan lama kontraknya sehingga jumlah pensiun yang didapat pun mungkin ada berbeda sesuai dengan jabatan, golongan, dan masa kerjanya.
Baca Juga : Jokowi Siapkan Insentif untuk ASN Pindah ke IKN