Resmi Hukuman Mati! Oknum Polisi di Medan Terbukti Lakukan Tindakan Pemerkosaan Dan Pembunuhan Dua Wanita
Pengadilan Tinggi Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati untuk polisi bernama Roni Syahputra yang melakukan tindakan pemerkosaan dan pembunuhan pada 2 wanita di Medan.
BaperaNews - Pengadilan Tinggi Negeri Medan memberi hukuman mati untuk polisi bernama Roni Syahputra yang melakukan tindak pemerkosaan dan pembunuhan pada 2 wanita. Roni yang merupakan seorang polisi terbukti bersalah dan melakukan tindak kejinya dengan perencanaan, yakni pada wanita atas nama Riska dan Aprilia.
Putusan mengenai hukuman mati ini disampaikan oleh majelis hakim banding yang dipimpin Wayan Karya dibantu dua majelis hakim banding lainnya Krosbin Lumban Gaol dan Henry Tarigan dalam Putusan No. 1988/Pid/2021/PTMDN 30 Desember 2021.
“Mengadili, menerima permohonan banding dari pembela dan penasehat hukum terdakwa serta penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan di PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 No. 1554/PidB/2021/PNMDN yang dimohonkan banding tersebut” ujar Wayan.
Sebelumnya pihak Roni sempat mengajukan banding atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut, akan tetapi pihak pengadilan tidak menerimanya.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terdakwa (Roni) yang merupakan seorang polisi dimulai dari perkara pada hari Sabtu 20/2/2021 jam 14.00 WIB, ia merasa tertarik dengan korban dan menelpon Riska untuk bertemu dengan alasan masalah titipan, membuat cerita seolah barang yang dibutuhkan Riska sudah ada padanya.
Baca Juga : Ramai Kasus Tindakan Klitih di Yogyakarta, Ini Penjelasan Kriminolog Soal Motif Pelaku
Kemudian Riska bertemu dengan Roni di Polres Pelabuhan Belawan, polisi tersebut menyuruh Riska dan Aprilia naik mobilnya, korban sempat merasa curiga dan bertanya. Karena begitu tertarik dengan Riska, Roni pun menarik tangan kiri Riska yang langsung ditolak oleh Riska karena merasa kaget. Roni pun marah dan memaksa Riska memeluk dan memegang dadanya.
Ketika korban teriak, Roni justru semakin emosi dan menganiaya keduanya, kepala korban dipukul, tangan diborgol, dan mulut dilakban. Roni selanjutnya membawa mereka ke kamar hotel, Roni mencoba memperkosa Riska namun sedang haid, sehingga Roni melampiaskannya pada Aprilia.
Selanjutnya oknum polisi tersebut membawa kedua korban ke rumahnya dalam keadaan masih diborgol dan dilakban mulutnya, Roni memasukkan mereka ke dalam kamar dan menyekapnya, istri Roni pun sempat bertanya namun diancam akan dibunuh jika banyak tanya.
Roni kembali memperkosa keduanya, esok harinya Roni membunuh Riska dan Aprilia, ia menduduki perut korban dengan meletakkan bantal di atasnya dan mendudukinya sekuat tenaga hingga keduanya meninggal dunia, sedangkan jenazahnya dibuang di dua lokasi yang berbeda.
Keluarga korban begitu terpukul atas pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada Riska dan Aprilia dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yangs setimpal seperti hukuman mati. dengan hal ini keluarga merasa lega karena Roni mendapat hukuman seberatnya-beratnya yaitu hukuman mati akibat tindak keji yang telah dilakukannya, terlebih Roni adalah seorang polisi yang seharusnya melindungi rakyatnya.