Remaja di Sumbar Bakar 3 Rumah, Pura-pura Jadi Polisi dan Evakuasi Korban

Remaja di Payakumbuh ditangkap usai menyamar sebagai polisi gadungan dan membakar tiga rumah. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

Remaja di Sumbar Bakar 3 Rumah, Pura-pura Jadi Polisi dan Evakuasi Korban
Remaja di Sumbar Bakar 3 Rumah, Pura-pura Jadi Polisi dan Evakuasi Korban. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@temanpolisi

BaperaNews - Seorang remaja berinisial A (17), asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap pada Rabu (12/2) setelah ketahuan menjadi polisi gadungan dan membakar tiga rumah di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan mengenakan pakaian dinas dan ikut serta dalam proses pemadaman kebakaran di salah satu rumah yang ia bakar. Namun, aksinya menimbulkan kecurigaan warga.

"Masyarakat curiga, masih muda sudah AKP. Lalu pelaku diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, pada Kamis (13/2).

Dalam pemeriksaan, A mengaku membeli seragam polisi dari toko perlengkapan kedinasan di Payakumbuh.

"Tujuannya memakai baju dinas kepolisian adalah agar saat memberikan bantuan evakuasi saat kebakaran, menjadi semacam eksistensi agar dilihat orang," kata Doni.

Pelaku ingin mendapatkan perhatian dan pengakuan dari masyarakat dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang bertugas mengevakuasi korban kebakaran.

Selain menyamar sebagai polisi gadungan, A juga merupakan pelaku pembakaran tiga rumah di wilayah Nagari Koto Tangah Batu Ampa.

"Pertama kejadian Selasa (11/2) pagi dan kedua Rabu (12/2) pagi," jelas Doni.

Baca Juga : Suami di Sorong Tega Bakar Istri Karena Kesal Disuruh Kerja saat Asyik Main Game

Dalam pemeriksaan, A mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan gelar perkara, kami tetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah warga," tambahnya.

Namun, motif pembakaran rumah masih dalam penyelidikan.

"Motifnya masih kami dalami, keterangannya berubah-ubah. Bagaimana cara dia membakar juga masih kami dalami," ujar Doni.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sepeda motor, tas, serta kain bekas terbakar yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran.

Karena A masih di bawah umur, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kota Payakumbuh.

"A kami jerat dengan Pasal 187 juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Doni.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap motif pasti di balik aksi pelaku.

Baca Juga : Viral Suami Aniaya Istri di Pinggir Jalan Gorontalo, Koper dan ATM Dibakar