Razia Busana, 21 Pria Terjaring Pakai Celana Pendek di Banda Aceh

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh melakukan razia busana, menangkap 21 pria dan satu wanita melanggar aturan berpakaian. Tidak ada sanksi diterapkan, hanya pembinaan.

Razia Busana, 21 Pria Terjaring Pakai Celana Pendek di Banda Aceh
Razia Busana, 21 Pria Terjaring Pakai Celana Pendek di Banda Aceh. Gambar : Kolase Tangkapan Layar X/@kegblgnunfaedh

BaperaNews - Pada Rabu (30/10), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah, atau polisi syariat Aceh, menggelar razia busana di kawasan Simpang Mesra, Kota Banda Aceh.

Dalam razia tersebut, sebanyak 21 pria ditertibkan karena mengenakan celana pendek di tempat umum. Selain itu, seorang wanita yang kedapatan memakai pakaian ketat juga turut diamankan.

Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah laporan dari masyarakat dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terkait peningkatan penggunaan celana pendek oleh pria serta pakaian ketat di kalangan wanita di tempat umum.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Marzuki, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Saat ini cukup banyak laki-laki yang menggunakan celana pendek dan perempuan memakai baju ketat. Karena itu, atas pengaduan dari berbagai pihak, kami melakukan sosialisasi razia di Banda Aceh," ujar Marzuki usai razia berlangsung.

Dari hasil razia, mayoritas pelanggar yang terjaring adalah pria. Total 21 pria mengenakan celana pendek di tempat umum, sementara hanya satu wanita yang melanggar aturan busana dengan memakai pakaian ketat.

Baca Juga : Dijanjikan Rp16 Juta, 2 Pria di Aceh Ditangkap Polisi Saat Ingin Jual 2 Kg Sabu di Halaman Masjid

Marzuki menegaskan bahwa temuan ini memperlihatkan pelanggaran busana di area publik lebih banyak dilakukan oleh pria.

"Kita temukan dominan, yaitu 21 laki-laki mengenakan celana pendek dan seorang perempuan berpakaian ketat yang terjaring dalam razia ini," jelas Marzuki.

Meski terjaring razia, para pelanggar tidak dikenai sanksi lebih lanjut. Hingga kini, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah hanya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelanggar.

Marzuki menyebutkan bahwa sanksi atau denda baru akan diberlakukan sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam, yang pengaturan penegakan sanksinya berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh.

“Sejauh ini kita tidak menerapkan sanksi, lebih banyak pembinaan. Karena dalam qanun itu, penerapan sanksi atau ta’zir diatur oleh Pemerintah Aceh,” tambah Marzuki.

Ke depannya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah berencana menggelar razia busana secara rutin di lokasi-lokasi ramai atau di jalur yang sering dilalui pengendara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi aturan Syariat Islam terkait tata cara berpakaian di Aceh.

Baca Juga : Ngamuk Ditagih Gaji oleh Kader, Kepala Desa di Aceh Timur Tendang Makanan buat Posyandu