Anggota BPD Tanjung Longat Harap Ada Keadilan Di Polres Tapsel
Dua anggota BPD Tanjung Longat yakni Pengadilan Siregar dan Rolan Siregar berharap ada keadilan di Polres Tapsel atas kasus korupsi Kepala Desa Tanjung Longat inisial SD.
Paluta, Bapera News - Dua warga desa Tanjung Longat Pengadilan Siregar dan Rolan Siregar yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya memenuhi panggilan dari Tipikor Polres Tapsel pada Kamis (29/09), untuk dimintai keterangan tentang surat laporan korupsi Kepala Desa Tanjung Longat inisial SD.
Saat dimintai keterangan, Pengadilan Siregar menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali meminta gajinya kepada Kepala Desa (SD) namun tidak diberikan juga gaji tersebut, Pengadilan Siregar juga sudah melaporkan kasus ini ke pihak terkait.
“SD tidak mau memberikannya dan saya sudah pernah melaporkan kasus ini ke kantor instansi yakni Camat, Dinas Pemdes, Inspektorat, Bupati dan Kejaksaan di Padang Lawa Utara. Tapi herannya orang kejaksaan yang ingin membayar gaji kami, namun kami tidak menerimanya karena takut ada unsur lainnya,” ujar Pengadilan Siregar, Jumat (7/10).
Sebab tidak ada keadilan di Kabupaten Padang Lawa Utara, akhirnya Pengadilan Siregar membuat laporan ke Polres Tapsel karena hanya ingin diberikan gajinya oleh Kepala SD dan diaktifkan kembali sebagai anggota BPD.
“kami hanya meminta gaji kepada Kepala Desa SD dan meminta untuk diaktifkan kembali sebagai BPD”, katanya.
“Kami hanya bisa berdoa dan berusaha mana tau tuhan melihat perjuangan ini, kami mohon kepada Bapak Polres Tapsel, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kejati Sumut, Bapak Presiden Joko Widodo, agar suara kami ini didengar walaupun hanya sekilas", lanjutnya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Rolan Siregar yang merupakan anggota BPD Tanjung Longat, Rolan berharap supaya pihak Tipikor Polres Tapsel secepatnya mengungkap kebenaran kasus tersebut.
“Dan kami juga berharap ada rasa iba bapak Kapolres Tapsel, biar hak kami secepatnya diberikan oleh kepala desa SD ", ujar Rolan.
Sementara itu, ketika menghadiri panggilan pada Kamis (29/09) lalu, Pengadilan Siregar dan Rolan Siregar langsung konfirmasi kepada Bripka Ardiansyah Putra, SH terkait kasus korupsi Kepala Desa Tanjung Longat.
Namun, Bripka Ardiansyah menyebut bahwa pihaknya sedang memeriksa terlebih dahulu kebenaran dari laporan tersebut hingga menunggu hasilnya.
“Ini kita layangkan keterangan bapak ini ke Inspektorat Padang Lawas Utara, agar diperiksa dulu kebenarannya, karena kita juga dari Tipikor Polres Tapsel menunggu hasilnya,” ungkapnya. (Haryan).