Pria Asal Kudus Diamankan di Bandara Saat Ingin Jual Ginjal ke India

Seorang pria asal Kudus diamankan oleh pihak kepolisian di Bandara saat ingin berencana menjual ginjal ke India.

Pria Asal Kudus Diamankan di Bandara Saat Ingin Jual Ginjal ke India
Pria Asal Kudus Diamankan di Bandara Saat Ingin Jual Ginjal ke India. Gambar : WahanaNews.co

BaperaNews - Seorang pria berinisial RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah, terlibat dalam kasus nekat jual ginjalnya ke India dengan harga mencapai Rp175 juta.

Kejadian ini menghebohkan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait perdagangan organ yang semakin meresahkan.

Ditangkap Saat Akan Terbang ke India

RA ditangkap oleh pihak kepolisian ketika hendak terbang ke India dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa (5/12/2023).

Polisi mengungkapkan bahwa RA mengetahui praktik perdagangan organ ini melalui media sosial, yang kemudian membawanya pada keputusan yang drastis.

Jalur Perdagangan Organ Melalui Media Sosial

Menurut Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, RA terlibat dalam perdagangan organ melalui akun media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.

RA kemudian terhubung dengan calon pembeli, AT, dan koordinator berinisial EC yang diduga terlibat dalam rumah sakit di India.

Baca Juga : Viral Kisah Adik di Makassar Rela Donor Ginjal ke Kakak Kandung

Penawaran Ginjal dan Uji Kesehatan

Setelah terhubung dengan calon pembeli, RA menawarkan ginjalnya dengan harga Rp175 juta. Selanjutnya, RA diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di laboratorium.

Setelah ginjalnya dinyatakan sehat, RA mendapatkan penawaran harga sebesar Rp175 juta, namun baru menerima uang sebesar Rp10 juta.

Perjalanan Menuju India dan Penangkapan di Bandara

RA melakukan perjalanan dari Kudus ke Jakarta, lalu ke Medan, di mana pada tanggal 2 Desember 2023, AT dan Muliadji bertemu untuk membahas perjalanan ke India.

RA sempat tertahan di Bandara Kualanamu saat akan terbang ke India pada tanggal 3 Desember 2023, namun berhasil ditangkap pada tanggal 5 Desember 2023 saat mencoba berangkat kembali.

Motif Kemanusiaan dan Penangkapan Muliadji

RA mengklaim motifnya adalah untuk membiayai biaya berobat saudaranya yang sedang sakit. Muliadji, yang diduga sebagai penghubung antara RA dengan AT dan EC, turut diamankan oleh pihak kepolisian. Dalam penggeledahan, polisi menyita uang sebesar Rp10 juta, bukti percakapan, dan nomor rekening.

DPO untuk Pembeli Ginjal ke India

Muliadji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Sementara AT, calon pembeli, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini membuka mata terhadap potensi perdagangan organ melalui media sosial, menimbulkan kekhawatiran akan ancaman terhadap kemanusiaan.

Pihak berwenang perlu meningkatkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal semacam ini, agar tidak merugikan individu yang rentan menjadi korban.

Baca Juga : Viral Wanita Divonis Gagal Ginjal Stadium Akhir, Sebut Gejala Mirip GERD