Polri Pecat Kombes Yulius Usai Teciduk Nyabu Bareng Cewek

Kasus Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, yang diberhentikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, menyoroti komitmen tegas Kapolri terhadap oknum Polri terlibat dalam tindak pidana.

Polri Pecat Kombes Yulius Usai Teciduk Nyabu Bareng Cewek
Kombes Yulius Bambang Karyanto dipecat Polri usai terciduk nyabu bareng cewek. Gambar : Detik.com

BaperaNews - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, seorang perwira menengah Polri, resmi diberhentikan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menggunakan sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus yang melibatkan Kombes Yulius ini bukan hanya menyoroti keterlibatan seorang perwira tinggi dalam kasus narkoba, namun juga menegaskan komitmen Kapolri yang tegas terhadap oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Pada Jumat (6/1), Kombes Yulius ditangkap di sebuah hotel bersama seorang wanita berinisial R. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan total berat 1,1 gram. Keputusan pemecatan Kombes Yulius diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (21/8).

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Yulius dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri. Kasus Kombes Yulius narkoba menyoroti tantangan yang dihadapi Polri dalam memberantas peredaran narkoba, baik di internal institusi maupun di masyarakat umum. 

Baca Juga : Viral Video Syur Polisi Dengan Istri Tahanan Narkoba di Jambi

Tindakan tegas dari Kapolri ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bahwa Polri serius dalam upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberikan toleransi bagi anggotanya yang terlibat.

Sebagai masyarakat, berhak mendapatkan informasi terbaru terkait kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus dan semua proses hukum berjalan dengan adil.

Mendorong Polri untuk selalu transparan dalam menyampaikan informasi. Pemberantasan narkoba memerlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak.

Sebagai bentuk dukungan, selalu update informasi dan edukasi diri agar terhindar dari bahaya narkoba. Jangan sampai kasus kombes Yulius nyabu menjadi contoh buruk bagi generasi muda Indonesia. 

Baca Juga : Kasat Narkoba Polresta Jambi Dimutasi Usai Kasus Emak-Emak Grebek Markas Narkoba