Polisi Sita Bandana Atta Halilintar dan Mobil Mewah Milik Reza Paten
Kepolisian menyita sejumlah alat bukti milik Reza Paten usai kasus penipuan robot trading net89, salah satu barang bukti yang disita merupakan Bandana Atta Halilintar yang dibeli dari hasil lelang.
BaperaNews - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Reza Paten sehubungan dengan kasus penipuan robot trading Net89. Dalam kasus ini, Reza Paten ditetapkan jadi tersangkanya, mobil mewah milik Reza seharga Rp 2,7 Miliar disita.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap mobil mewah tersebut ternyata bukan milik Reza. Sedangkan aset lain yang disita ialah bandana Atta Halilintar yang pernah ia beli senilai Rp 2,2 Milyar.
“Tersangka RS disita 2 unit mobilnya senilai Rp 2,7 Milyar dan Rp 690 juta, satu buah ikat kepala atau headband senilai Rp 2,2 Milyar, dan 1 unit sepeda senilai Rp 77 juta” ujarnya pada Jumat (11/11).
Penyidik juga menyita mobil mewah tersangka AL, “Penyidik menyita sejumlah aset milik AL yang diduga hasil kejahatan, dari tersangka AL disita 1 unit mobil senilai Rp 1,5 Milyar” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus penipuan robot trading Net89 yang diduga melakukan penipuan, perdagangan, penggelapan, dan pencucian uang berkedok investasi, total kerugian yang dialami 300 ribu member mencapai Rp 2 Triliun.
Baca Juga : Ayah Rizky Billar Tunjukan BPKB Anaknya Usai Dikira Pinjam Mobil
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan beragam alat bukti dan menyita sejumlah dokumen rekening koran, bukti digital, dan bukti transaksi.
“Tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AA (pemilik Net89 dan pendiri PT SMI) sebagai tersangka” jelasnya pada Kamis (6/10) lalu. Tersangka lainnya ialah Direktur PT SMI LSH, Founder & Exchanger Net89 ESI, dan 5 sub Exchanger yakni RS, HS, AAL, FI, dan DA.
“Mereka menjanjikan keuntungan dari investasi 1% per hari, 20% per bulan, hingga 200% per tahun untuk dijadikan modus penipuan menarik minat korban” pungkasnya.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 UU 3/2011 tentang Pidana Transfer Dana dan Pasal 46 UU 10/198 Tentang Perbankan.
Perlu diketahui, Atta Halilintar dan Taqy Malik pernah menjual barang lelang yang dibeli secara terbuka oleh Reza Paten. Hal ini yang membuat mereka ikut tersandung dalam masalah penipuan robot trading net89.
Baca Juga : Akun YouTube Ria Ricis Kembali Usai Di Hack