Polda Metro Kirim 3.577 Notifikasi Tilang Elektronik via WA dalam Sehari

Polda Metro Jaya kirim 3.577 notifikasi tilang elektronik via WhatsApp dalam sehari, mempercepat proses dan mengurangi interaksi langsung dengan petugas.

Polda Metro Kirim 3.577 Notifikasi Tilang Elektronik via WA dalam Sehari
Polda Metro Kirim 3.577 Notifikasi Tilang Elektronik via WA dalam Sehari. Gambar : Bloomber Technoz/Andrean Kristianto

BaperaNews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengirimkan 3.577 notifikasi tilang elektronik (ETLE) melalui WhatsApp kepada pelanggar lalu lintas dalam satu hari.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pada Sabtu (8/2/2025).

Jumlah notifikasi tersebut dikirim pada Jumat (7/2) kepada para pengendara yang terekam melakukan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang tercatat antara lain pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, serta tidak menggunakan helm.

Selain pengiriman notifikasi tilang elektronik via WhatsApp, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mencatat jumlah total pelanggaran yang terekam oleh sistem ETLE.

Pada hari yang sama, sebanyak 150.210 pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE statis. Sementara itu, kamera ETLE mobile yang digunakan di beberapa wilayah mencatat 2.201 pelanggaran.

Menurut Ojo Ruslani, dari total pelanggaran tersebut, 3.577 notifikasi tilang dikirim melalui WhatsApp, sedangkan sisanya tetap dikirim menggunakan surat melalui kantor pos.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengubah sistem pengiriman surat konfirmasi tilang yang sebelumnya dikirim secara manual melalui kantor pos menjadi lebih modern dengan menggunakan WhatsApp.

Baca Juga : Kini Pelanggar Lalu Lintas ETLE Terima Surat Tilang Lewat WhatsApp

Notifikasi tilang elektronik (ETLE) dikirim melalui nomor resmi business ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya di 0878-1717-4000.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa dengan sistem baru ini, notifikasi tilang dapat diterima secara real-time.

"Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, dalam hitungan satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone. Nah, di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi," ujar Latif.

Latif Usman menegaskan bahwa pemberlakuan ETLE bertujuan untuk meminimalkan tilang manual dan mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar lalu lintas.

Ia juga menekankan bahwa dengan adanya sistem Cakra Presisi, pengawasan pelanggaran lalu lintas akan semakin ketat, sekaligus membatasi interaksi langsung antara petugas kepolisian dengan masyarakat.

"Dengan adanya Cakra Presisi, berarti saya akan lebih membatasi lagi (tilang manual). Kami tidak menutup diri terhadap evaluasi perilaku anggota kami saat berinteraksi dengan masyarakat. Saya sangat memahami bahwa masyarakat, baik benar maupun salah dalam berlalu lintas, tidak ingin diganggu. Mereka hanya ingin diamankan," jelas Latif.

Dengan sistem baru ini, diharapkan penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih transparan dan efisien, serta mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga : Tilang ETLE Notifikasinya Bisa Dikirim Via WhatsApp!