Poin Putusan Penghentian Produksi MS Glow Di Website PN Niaga Surabaya Menghilang

Poin putusan yang ada di website resmi PN Niaga Surabaya hilang berhubungan dengan perintah adanya penghentian produksi produk MS Glow.

Poin Putusan Penghentian Produksi MS Glow Di Website PN Niaga Surabaya Menghilang
Poin putusan yang ada di website resmi PN Niaga Surabaya hilang berhubungan dengan perintah adanya penghentian produksi produk MS Glow. Gambar : Dok. J99/Kumparan.com

BaperaNews - Poin putusan yang ada di website resmi PN Niaga Surabaya diduga kuat telah menghilang berhubungan dengan perintah adanya penghentian produksi dan juga penjualan produk yang diproduksi oleh perusahaan kosmetik bermerek MS Glow.

Hal tersebut bisa diketahui dari sumber salinan poin putusan yang telah diunggah pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya. Pengecekan terkait informasi tersebut dilakukan pada situs CNNIndonesia.com pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Jika mengacu pada poin putusan perkara pada nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Surabaya per hari ini, website tersebut sudah tak terlihat memuat poin putusan yang bersangkutan dengan penghentian produksi hingga penghentian penjualan produk MS Glow.

Berikut bunyi yang tercantum pada keempat amar putusan perkara antara lain :

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 (tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika.”

Baca Juga : Kalah Banding, Doddy Sudrajat Ajukan Hak Kasasi Ke MK Atas Kasus Perwalian Gala Sky

Padahal jika melihat salinan poin putusan yang dicantumkan sebelumnya pada website PN Niaga Surabaya hari Rabu, 13 Juli 2022 jelas – jelas telah menjatuhkan hukuman untuk segera menghentikan baik itu proses produksi hingga aktivitas penjualan bagi pihak MS Glow. Sanksi tersebut sebelumnya terlihat pada poin lima.

Yang mana isinya sebagai berikut :

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.”

Terkait masalah tersebut, pihak media sempat meminta keterangan lebih lanjut kepada PN Niaga Surabaya. Namun anehnya, pihak Humas pengadilan malah belum mengetahui pasti alasan dibalik penghapusan informasi dari website milik PN Niaga Surabaya.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik yang memerintahkan penghentian produksi hingga penjualan produk dengan merek MS Glow setelah dijatuhkan putusan dari pihak PN Niaga Surabaya. Pengadilan memberikan pernyataan dengan jelas bahwa PS Glow dan PStore Glow adalah milik PT PStore Glow Bersinar Indonesia.