BEM UI Sebut Aparat Brutal Terhadap Penolak Daerah Otonomi Baru Di Papua

BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) menilai bahwa negara masih saja membiarkan aparat yang brutal kepada penolak DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua.

BEM UI Sebut Aparat Brutal Terhadap Penolak Daerah Otonomi Baru Di Papua
BEM UI Sebut Aparat Brutal Pada Penolak Daerah Otonomi Baru Di Papua. Gambar : Jubi/Dok. Hengky Yeimo

BaperaNews - BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) menilai Negara masih melakukan tindakan represif kepada orang asli Papua yang menolak adanya DOB (Daerah Otonomi Baru) di Jayapura, Papua. Hal itu terlihat dari Negara yang membiarkan saja ketika ada aparat polisi yang melakukan tindakan brutal kepada penolak DOB (Daerah Otonomi Baru) pada 10 Mei 2022 lalu.

Bentuk tindakan brutal yang dilakukan aparat ialah kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, penculikan, bahkan menembak untuk membuat massa mundur. “Ini bukti nyata Negara masih punya sikap represif dalam menangani ekspresi warga yang ditandai dengan tindakan brutal aparat kepada warga” ujar BEM UI dalam akun Twitternya hari Selasa 17 Mei 2022.

BEM UI, menilai, demokrasi seharusnya hal yang sah dan konstitusional menurut Pasal 28 UUD 1945 tentang HAM, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa warga Negara dan penduduk punya hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan akan dijamin oleh Negara.

“Dari aturan tersebut, jelas ada jaminan untuk seluruh warga Indonesia untuk bisa berpendapat dan berekspresi dengan aman tanpa adanya tindak kekerasan, intimidasi, dan pembungkaman lainnya” imbuhnya.

Aturan kebebasan berpendapat lainnya juga diatur dalam Pasal 23 ayat 2 UU No. 29 th 1999 tentang HAM, bermakna setiap masyarakat punya kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi selama itu berhubungan dengan kepentingan dan keutuhan Negara.

Baca Juga : Koalisi Sebut Penangkapan 40 Petani Sawit Mukomuko Langgar HAM

Ditambah lagi aturan internasional ICCPR Pasal 19 UU No. 12 th 2005 tentang kebebasan berpendapat. “Menyatakan bahwa tiap orang bebas menyatakan pendapat tanpa campur tangan atau bebas dalam berpendapat dengan sarana apapun” bunyinya.

BEM UI pun menyatakan rasa kecewanya dimana masih ada aparat yang bertindak kekerasan kepada warga yang menyampaikan pendapatnya, “Tindakan itu bertentangan dengan UU, aturan yang berlaku, juga melanggar HAM” tuturnya.

Sebab itu BEM UI berharap akan ada tindakan tegas kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan dan mendesak agar massa aksi yang ditangkap segera dibebaskan. “Serta menarik mundur pasukan polisi agar hentikan tindakan represif kepada masyarakat” tutup BEM UI dalam postingannya.

Sebelumnya seorang aktivis Papua bernama Ambrosius Mulait ditembak dengan peluru karet di perutnya setelah melakukan aksi menolak DOB (Daerah Otonomi Baru) bersama para warga lainnya, hal ini pun memicu keprihatinan karena dianggap betapa terancamnya keselamatan warga yang ingin menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga : Kejagung Duga Lin Che Wei Bantu Dirjen Kemendag Muluskan Korupsi CPO