PN Padangsidimpuan Gelar Sidang Kasus Penembakan yang Sebabkan HS Alami Cacat Permanen
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan gelar sidang penembakan terhadap HS yang alami cacat permanen, terdakwa RH hadapi ancaman 5 tahun penjara.
Paluta, BaperaNews - Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap HS (51), warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), dengan terdakwa RH.
Sidang yang berlangsung di Zitteng Plaats Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Gunungtua, pada Rabu (30/10/2024), menghadirkan empat saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk korban HS sendiri, Arie Irwansyah Siregar, Ilham Harahap, dan Kimom Hasibuan.
Dalam keterangannya, HS menjelaskan bahwa penembakan tersebut terjadi ketika ia masih berada di atas sepeda motornya. Terdakwa RH diduga menembaknya dari jarak sekitar dua hingga tiga meter dengan senapan angin, yang mengenai bagian keningnya.
Akibatnya, HS terjatuh ke tanah. Peristiwa ini terjadi di depan rumah RH di Desa Martujuan, Kecamatan Ujung Batu, pada Jumat (5/7), sekitar pukul 18.25 WIB.
“Saat itu, saya sedang dalam perjalanan pulang ke Sukajadi setelah bekerja. Sekitar tiga puluh meter ke depan, saya melihat RH mengacungkan senjata. Ketika berjarak dua hingga tiga meter, ia menembakkan senjatanya sambil berkata, ‘Kau kan yang hebat itu, kubunuh kau, anjing!’ Setelah itu, saya langsung jatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar HS dalam sidang tersebut.
HS menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan menunjukkan peluru bersarang di kepala, sehingga mengakibatkan kerusakan pada saraf otak, mata, dan wajah.
Sebagian kepala sebelah kiri juga mengalami mati rasa dan tidak lagi dapat merasakan apa pun. Berdasarkan rekomendasi dari dokter di Rumah Sakit Adam Malik, peluru tersebut baru dapat diambil setelah enam bulan observasi untuk mencegah risiko pendarahan, kelumpuhan, atau bahkan kematian.
"Dokter menyampaikan bahwa saya mungkin akan mengalami cacat permanen yang tidak dapat diobati," ungkap HS.
Menurut penjelasan Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, pada 8 Juli 2024, motif penembakan diduga karena rasa sakit hati terdakwa RH setelah beberapa kali lamarannya untuk bekerja di perkebunan yang diawasi oleh korban ditolak.
Dengan menggunakan senapan angin, RH menembak korban dari jarak dua meter, yang menyebabkan HS harus menjalani perawatan intensif akibat luka serius pada kepala.
"RH mengarahkan senapan anginnya ke kepala HS dan peluru menembus pangkal hidung hingga ke bagian otak. Terdakwa terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," jelas Harun Manurung.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting dengan JPU Sesy Septiana Sembiring, Rifka Candela Sihombing, dan Puja Santi Br Tarigan, memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Haryan Harahap).