Perppu Ciptaker: Menikah Dengan Teman Sekantor Tidak Akan Dipecat

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) kini menghapus kebijakan tentang larangan menikah dengan teman sekantor. Kini kebijakan tersebut diizinkan, asalkan tetap profesional dalam bekerja.

Perppu Ciptaker: Menikah Dengan Teman Sekantor Tidak Akan Dipecat
Perppu Ciptaker hapus kebijakan larangan menikah dengan teman sekantor. Gambar : unsplash.com/Dok. Wu Jianxiong

BaperaNews - Tidak ada larangan menikah dengan teman sekantor. Hal ini resmi diatur di Perppu Ciptaker. Selama ini jika ada karyawan menikah dalam satu perusahaan, salah satunya harus resign atau dipecat. Kini aturan larangan menikah dengan teman sekantor tidak lagi berlaku dalam Perppu Cipta Kerja. 

Aturan menikah dengan teman sekantor tersebut tertera pada Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557 Perppu Ciptaker yang bunyinya;

“Pengusaha dilarang memecat atau mem PHK karyawan dengan alasan punya pertalian darah atau menikah dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan”.

Kebijakan menikah dengan teman sekantor tersebut juga sesuai dengan putusan MK yang pernah diajukan sejumlah pegawai dimana selama ini di perusahaan terdapat aturan melarang menikah dengan teman sekantor. Maka kini perusahaan tidak bisa lagi melarang karyawannya menikah dengan teman sekantor.

MK menyebut, perkawinan ialah sebuah takdir, yang tidak bisa dielakkan, sebab itu tidak boleh ada yang mengganggu hak menikah tersebut, termasuk perusahaan dimana jodoh bisa datang dari mana saja dan itu ialah sebuah ketentuan yang tidak boleh dihalangi.

Putusan MK ini juga sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 D ayat 2 dan Deklarasi Universal HAM serta International Covenant on Economic, Cultural, and Social Rights.

Baca Juga : Heboh Perppu Ciptaker Hilangkan Hak Libur 2 Hari, Kemnaker Buka Suara!

Jika ada perusahaan yang melanggar maka keputusan pemecatan tersebut batal di mata hukum sesuai Pasal 153 ayat 2 yang berbunyi;

“Pemutusan hubungan kerja sebagaimana alasan yang dimaksud batal demi hukum dan pengusaha wajib memberi pekerjaan kembali pada pekerja yang bersangkutan”.

Perusahaan mengkhawatirkan masalah keprofesionalan jika ada sesama karyawannya yang menikah, tentu bagi pekerja juga wajib tetap profesional yakni dengan menghindari kontak fisik selama di kantor, menghindari duduk dekat dengan pasangan atau memanggil dengan panggilan khas (ayah, bunda, dsb), membuat keputusan dengan transparan, dan menghindari membawa masalah keluarga ke tempat bekerja.

Menunjukkan kedekatan dengan pasangan di lingkungan kerja membuat rekan kerja lainnya merasa tidak nyaman, dipandang tidak bisa adaptasi di lingkungan kerja. Maka dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja ini, yang membolehkan pasangan atau pertalian darah berada di satu lingkup pekerjaan, diharapkan bagi pasangan yang bersangkutan juga tetap bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional.

Tetap tunjukkan performa kerja sebaik mungkin, ikatan perkawinan tidak boleh jadi halangan untuk berprestasi dan profesional di lingkungan kerja.

Baca Juga : BKKBN Buka Suara Soal Viral Wejangan 'Jangan Buru-Buru Nikah'