Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Timur: Oknum PNS Diduga Terlibat
Seorang PNS di Aceh ditangkap pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam penjualan organ dan kulit harimau Sumatera.
BaperaNews - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Timur, dengan inisial K (48), ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalam penjualan organ dan kulit harimau Sumatera.
Kedua tersangka, K dan M (24), yang merupakan petani Desa Seulemak, diamankan oleh petugas setelah informasi mengenai penjualan kulit harimau mencuat.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengungkapkan bahwa K adalah seorang PNS di Kantor Kecamatan Serbajadi, sementara M adalah seorang petani di wilayah tersebut
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (19/1).
Proses penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Mereka berhasil menemukan K dan M sedang menunggu pembeli di sekitar sebuah minibus.
Dalam penggeledahan minibus, petugas menemukan kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
"Keduanya berperan sebagai perantara penjualan. Sementara yang menangkap dan membunuh harimau berada di dalam hutan," ungkap Irjen Achmad Kartiko.
Baca Juga : Heboh! Satwa Dilindungi Dijual di E-Commerce, KLHK Laporkan Ribuan Akun
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya, termasuk orang yang terlibat dalam perburuan dan penangkapan harimau tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Upaya melindungi satwa dilindungi, seperti harimau Sumatera, merupakan bagian dari usaha pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taing Lubis, menjelaskan bahwa harimau yang tertangkap adalah jantan dan diperkirakan berusia 12 tahun. Proses penangkapan dan pengulitan harimau tersebut menunjukkan tanda-tanda dilakukan oleh orang yang mahir.
"Melihat dari bagian tubuhnya, proses penangkapan harimau tersebut dilakukan oleh orang yang mahir dan lebih dari satu orang. Sebab, tidak ada luka mencolok. Harimau ini sepertinya waktu terjerat langsung disuntik pelaku serta mengulitinya," ujar Taing Lubis.
Harimau yang ditemukan memiliki panjang sekitar 2,6 meter, dan diperkirakan telah mati dua pekan sebelum ditemukan. Lubis menambahkan bahwa proses pengulitan harimau seharusnya tidak melebihi enam jam, agar kulitnya tidak rusak.
Oleh karena itu, kecepatan proses tersebut menunjukkan keahlian dan kemahiran pelaku, serta menduga bahwa ini mungkin bukan kali pertama mereka terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Baca Juga : Mengenaskan! Gajah Rahman Tewas diracun di Taman Nasional Tesso Nilo, Gading Diambil