Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Diakui! WNI Bisa Pergi Ke Semua Negara
Duta Besar Belanda di Indonesia menyampaikan bahwa warga Indonesia kini bisa pergi ke semua negara, lantaran pengesahan tanda tangan paspor Indonesia telah diakui.
BaperaNews - Duta Besar Belanda di Jakarta menyampaikan warga negara Indonesia kini bisa mengajukan Visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg dengan paspor Indonesia yang telah disahkan (ditandatangani). Mekanisme ini tertuang dalam SE Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 per tanggal 12 Agustus 2022.
“Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang disampaikan Ditjen Imigrasi Indonesia. Masyarakat Indonesia tak perlu khawatir, kini paspor Indonesia yang telah disahkan dengan tanda tangan berlaku untuk Negara manapun” ujar Direktur Lalu Lintas dan Keimigrasian, Amran Aris pada Minggu (9/10).
Caranya, masyarakat datang ke kantor imigrasi untuk diberikan pengesahan kepala kantor atau kepala imigrasi terkait, prosesnya satu hari kerja. “Mekanisme juga berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri, mereka bisa mendapat tanda tangan untuk pengesahan di gedung KBRI, dan ini bebas biaya” sambungnya.
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAP (Lembaga aviasi khusus di bawah PBB) sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh dunia.
Baca Juga : Tidak Semua Guru Yang Lulus PG 2021 Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Ini Penyebabnya!
“Mulai 10 Oktober 2022, Belanda bersama dengan Belgia dan Luksemburg mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan Visa jika ada tanda tangan pemiliknya atau pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri. Visa yang dikeluarkan di masa transisi akan berlaku di Negara Schengen yang mengakuinya tanpa pembatasan ataupun syarat tertentu” bunyi pernyataan Kedubes Belanda.
Sebagai informasi Negara-negara Schengen ialah Australia, Belgia, Ceko, Denmark, Finlandia, Estonia, Jerman, Prancis, Tunani, Islandia, Hongaria, Latvia, Italia, Lithuania, Liechenstein, Luksemburg, Belanda, Malta, Norwegia, Polandia, Slovakia, Spanyol,Portugal, Slovenia, Swiss, dan Swedia.
Maka Visa akan berlaku di Negara-negara tersebut tanpa adanya pembatasan tertentu atau syarat khusus. Hal ini memudahkan warga Negara Indonesia yang tinggal atau berwisata ke Negara-negara Schengen tersebut, lebih mudah dalam pengurusan paspor dan Visanya dengan memenuhi syarat adanya tanda tangan pengesahan.
WNI yang telah lama tinggal di Belanda yang memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan harus meminta stempel pengesahan terlebih dulu kepada Kedubes Indonesia disana (Den Haag). WNI yang tinggal di Belanda juga perlu meminta penambahan kolom untuk tanda tangan mereka kepada Kedubes Indonesia.
Baca Juga : Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Pada Oktober Hingga Desember 2022, Tak Ada Kenaikan