Pendaftaran Cakades Di Paluta Resmi Ditutup!

Pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi di tutup.

Pendaftaran Cakades Di Paluta Resmi Ditutup!
Pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi di tutup. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi di tutup. Saat ini sudah tahap pelaksanaan Verifikasi data. Diketahui, 116 desa akan mengikuti pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Paluta pada tahun 2022 ini.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Pemdes) Paluta melalui Kabid Pemdes Sukri menyampaikan bahwa pendaftaran Cakades resmi ditutup. Hal ini ia katakan di Kantor Dinas Pemdes Paluta, Gunungtua, 28 Juli 2022.

Sebelumnya, sejumlah tahapan seperti sosialisasi, pembentukan panitia Pilkades serta tahapan lainnya sudah selesai dilaksanakan.

“Untuk tahapan pendaftaran Cakades sudah ditutup secara resmi pada 25 Juli 2022 dan saat ini tahapan verifikasi kelengkapan berkas Cakades oleh panitia pilkades", jelasnya. 

Kemudian, selama 20 hari kedepan mulai 27 Juli - 15 Agustus 2022 akan dilakukan penelusuran rekam jejak serta penelitian dan klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi Cakades oleh panitia Pilkades.

Selanjutnya pada tanggal 16-18 Agustus akan diberikan waktu untuk pemberian tanggapan atau sanggahan terkait Cakades oleh masyarakat yang dirangkai dengan melengkapi dan memperbaiki berkas Cakades.

“Apabila ada desa yang pendaftarnya kurang dari 2 orang, maka akan diberikan waktu perpanjangan pendaftaran dan penelitian berkas balon kades pada tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2022,” kata Sukri.

Jika masih belum ada pendaftar setelah dilakukan perpanjangan, maka desa tersebut tidak akan mengikuti Pilkades dan kepala desanya akan dijabat oleh pelaksana tugas (Caretaker) yang ditunjuk dari pegawai pemerintah daerah.

Baca Juga : Global Inflation 2022 Terparah Berpotensi Besar Krisis Politik Dunia

Sukri menambahkan, sesuai ketentuan dan peraturan bahwa Cakades ditetapkan minimal 2 orang calon dan maksimal 5 orang calon yang akan bertarung pada pelaksanaan Pilkades nantinya.

“Sampai saat ini, belum ada laporan panitia yang desanya tidak ada pendaftar bakal calon,” katanya.

Tahapan selanjutnya yakni test Mental Ideologi pada tanggal 10-21 September, pengundian nomor urut Cakades dan penetapan Cakades paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang pada tanggal 1-2 Oktober.

Kemudian, pengumuman Cakades tanggal 3-5 Oktober, pencetakan surat suara dan administrasi pendukung lainnya tanggal 6 Oktober hingga 6 November, kesepakatan bersama tentang kampanye, penyampaian visi dan misi serta deklarasi damai dan pelaksanaan kampanye Cakades yakni pada tanggal 10-12 November serta masa tenang pada 13-15 November 2022.

“Untuk pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara dan penetapan/penandatanganan berita acara yang memperoleh suara terbanyak pada tanggal 16 November 2022,” jelasnya.

Pengajuan keberatan Cakades terhadap hasil pilkades pada tanggal 17-19 November 2022, penyelesaian perselisihan hasil Pilkades dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak diterima hasil pemilihan dari panitia Pilkades.

Sukri juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penempatan personil pengamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direncanakan sebanyak 4 orang personil di setiap TPS pada saat hari pelaksanaan Pilkades nanti.

“Sedangkan untuk daerah atau desa yang dikhawatirkan rawan akan terjadi keributan atau kerusuhan, direncanakan akan ditempatkan sebanyak 6 orang personil ditambah personil BKO dari Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.(Haryan).