Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas.
BaperaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas, mulai dari penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas yang mereka beli, memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam melakukan transaksi kendaraan.
Melalui Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur DKI Jakarta menghapuskan biaya BBNKB sebesar 0% untuk kendaraan bekas.
Menurut pasal 2 ayat (1) dari Pergub tersebut, "Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB."
Kebijakan ini diterapkan tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak, dengan penyesuaian yang dilakukan secara otomatis dalam sistem informasi pajak daerah.
Insentif ini berlaku hingga aturan baru tentang BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2025.
Dalam Perda tersebut, hanya kendaraan penyerahan pertama yang menjadi objek BBNKB, sehingga kendaraan bekas tidak dikenakan pajak ini lagi.
"Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan langkah positif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan transaksi kendaraan di Jakarta," ungkap seorang pejabat dari Bapenda DKI Jakarta.
Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan dalam proses balik nama kendaraan bekas.
Baca Juga : Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Progresif di Jakarta Akan Naik
Dalam pasal 4 Pergub, dinyatakan bahwa "Gubernur juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang untuk objek BBNKB, bagi kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah."
Artinya, jika ada keterlambatan dalam pengurusan bea balik nama, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun bea balik nama kendaraan bekas ini dibebaskan, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda jika ada tunggakan pajak sebelumnya.
"Pembebasan ini hanya berlaku untuk bea balik nama. Denda pajak tetap harus dibayarkan agar pemilik kendaraan tidak terkena masalah di kemudian hari," jelas pihak Bapenda.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi warga Jakarta. Dengan adanya pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas, masyarakat diharapkan lebih tertarik untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perputaran ekonomi di daerah tersebut.
"Kami berharap insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan transaksi kendaraan, sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak lainnya," tambah pejabat Bapenda.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini disarankan untuk melakukan proses balik nama kendaraan bekas secepat mungkin, sebelum kebijakan ini tidak lagi berlaku.
"Kebijakan ini merupakan kesempatan baik bagi pemilik kendaraan bekas untuk melakukan balik nama tanpa biaya. Jangan lewatkan kesempatan ini," imbau pejabat Bapenda.
Baca Juga : Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Perjalanan Domestik Dihapus