Pemerintah Akan Tarik Pajak Penghasilan Google, Facebook Hingga Twitter
Pemerintah akan menarik pajak penghasilan dari perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, hingga Twitter.
BaperaNews - Pemerintah Indonesia akan tarik pajak penghasilan dari perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, dan Twitter. Direktur Perpajakan Internasional Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria mengungkap penarikan pajak akan dilakukan sesuai aturan perpajakan internasional.
Aturan tarik pajak penghasilan Google, Facebook, dan Twitter tersebut mengacu pada OECD (Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) dan menjadi pelaksanaan Pilar I dan II untuk paket pajak internasional. Pilar I, lanjut Mekar Satria, masih dibahas dan dalam titik kritikal.
“Pilar I kita tunggu tanda tangan multilateral convention yang seharusnya direncanakan pada Juli 2023. Kalau itu sudah dapat tanda tangan, Indonesia jadi salah satu yang tanda tangan, kita akan mulai susun aturan pelaksanaannya” terangnya pada kamis (16/2) dalam acara webinar MUC Consulting.
“Semoga bisa di tahun 2024, tapi lebih realistisnya kita mungkin sampai pertengahan atau akhir tahun 2024” lanjutnya.
Baca Juga : Bea Cukai Buka Suara Soal Curhatan Netizen Dipajaki Gede Usai Belanja di Luar Negeri
Selanjutnya sambil menunggu Pilar I selesai, Dirjen Pajak akan menjalankan Pilar II. OECD telah terbitkan panduan teknisnya sehingga tinggal menunggu implementasi kerangka kerjanya.
“Tinggal tunggu implementasi frameworknya, sudah selesai tapi belum terbit, itu jadi basis kita. Kita harap kalau lancar semuanya, kita bisa terapkan pajak penghasilan Google dkk di tahun 2024” bebernya.
Pilar II ialah solusi untuk mengurangi kompetisi pajak dan melindungi basis pajak. Pilar II terdiri dari dua rencana global yakni penetapan tarif pajak efektif minimum PPh badan dan kedua tentang pemberlakuan tarif withholding tax.
Pilar II bisa dimanfaatkan untuk dasar penerapan top up tax kepada wajib pajak yang diberi insentif pajak yaitu IIR dan UTPR (Income Inclusion Rule and Undertaxed Payment Rule).
“Google, Apple, Netflix, dan perusahaan lainnya tidak hanya tentang IT atau digital, tapi yang memiliki wilayah peredaran global dengan profit lebih dari 10% dan pendapatan lebih dari 20 Miliar Euro masuk dalam kelompok perusahaan yang dikenai pajak” lanjut Mekar Satria.
Manfaat dari penetapan tarik pajak penghasilan Google, Facebook, dan Twitter yang dilakukan pemerintah Indonesia ini untuk perusahaan global yang beroperasi di Indonesia ialah Indonesia mendapat hak pemajakan atas penghasilan yang diterima tanpa adanya kehadiran perusahaan secara fisik di Indonesia.
Sehingga Indonesia bisa memperluas pendapatan pajak digital, mengurangi sengketa pajak internasional karena dihapusnya unilateral measures atas pemajakan digital.
Baca Juga : Hati-Hati! Modus Penipuan File APK Mengatasnamakan Dirjen Pajak