Pejabat Kementerian ESDM Resmi Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung menahan 2 pejabat Kementerian ESDM sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pejabat Kementerian ESDM Resmi Ditahan Kejagung
Pejabat Kementerian ESDM Resmi Ditahan Kejagung. Gambar : Jawapos.com/Dok. Dey Ridwansah

BaperaNews - Kejagung tahan pejabat ESDM sebanyak 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi kasus tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka yang bersangkutan langsung ditahan. Mereka adalah Sugeng Mujiyanto (SM) dan EVT yang semuanya pejabat Kementerian ESDM.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap SM ialah mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral yang saat ini menjabat sebagai Kepala geologi Kementerian ESDM. Sedangkan EVT ialah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya di Kementerian ESDM.

“Dari sejumlah proses penyelidikan yang dilakukan, ditemukan 2 tersangka baru pejabat Kementerian ESDM yakni SM dan EVT “ kata Ketut hari Senin (24/7).

SM dan EVT berperan dalam memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel lain milik perusahaan lain tanpa lakukan evaluasi dan verifikasi sesuai aturan yang berlaku sehingga membuat negara merugi. 

Baca Juga : KPK Klarifikasi Menpora Ditto Soal Harta Hadiah Rp 162 M Ini Hasilnya

“Padahal perusahaan itu tidak punya cadangan nikel di wilayah izin usaha tambangnya. Maka dokumen dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang lakukan penambangan di wilayah PT Antam agar seolah nikel itu berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain. Hal ini menyebabkan kerugian negara kekayaan negara berupa ori nikel milik PT Anam dijual dan dinikmati hasilnya oleh PT Lawu Agung Mining serta PT Kabaena Kromit Pratama dan pihak lain yang terlibat tersebut” jelasnya.

Kasus korupsi tambang nikel yang mereka perbuat menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 Triliun.

Dengan adanya 2 tersangka baru dalam kasus tambang nikel ini, maka total tersangka yang telah ditetapkan adalah 7 orang dan bisa terus bertambah seiring dengan berjalannya penyelidikan. Kejagung tahan pejabat ESDM untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.

“Jadi kedua tersangka SM dan EVT yang sudah ditahan ini karena perkara perjanjian yang ada di Sultra yakni antara KSO dan PT Antam serta Kepala Konsorsium. Sampai saat ini sudah ada total 7 tersangka. Yang 2 tersangka baru ini semuanya pejabat Kementerian ESDM” pungkas Ketut.

Kejagung tahan pejabat ESDM SM dan EVT di Rutan Salemba dan akan dipindahkan ke Rutan Kendari, Sulteng untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Baca Juga : Ada Transaksi Janggal Rp 300 M Eks Pegawai KPK, KPK: Sudah Tutup Rekening