Pedagang Online Wajib Laporkan Seluruh Data Transaksi ke BPS
Peraturan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) mengharuskan pelaporan data pedagang online ke penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
BaperaNews - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau pedagang online untuk melaporkan seluruh data dan informasi perdagangan mereka kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Aturan ini diatur dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti jenis data yang harus dilaporkan, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi oleh pedagang online kepada BPS.
Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pelaporan data oleh PPMSE dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform ini memberikan empat pilihan moda pelaporan, yaitu formulir elektronik, unggah berkas, kunjungan, dan mesin ke mesin.
Baca Juga : Terkait Rencana Pajak Ojol dan Online Shop, Pemprov DKI: Belum Dibuat
Amalia juga menekankan bahwa BPS akan menjaga kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Selain itu, BPS juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara yang sesuai dengan panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 ini merupakan respons terhadap perkembangan pesat perdagangan melalui sistem elektronik, terutama di sektor e-commerce. Aturan ini juga merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pada tahun 2022, BPS mencatat bahwa penetrasi akses internet di Indonesia mencapai sekitar 183 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, sekitar 16,51 persen di antaranya menggunakan internet untuk melakukan pembelian barang dan jasa secara online.
Melihat besarnya potensi perdagangan digital, pemerintah merasa penting untuk memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif. Data tersebut menjadi landasan untuk merumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy) yang akan mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
BPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas statistik nasional di Indonesia diberi mandat oleh pemerintah untuk menerima dan mengelola data dari penyelenggara PMSE
Dengan adanya kebijakan pelaporan data ini, diharapkan bahwa seluruh aktor dalam ekonomi digital, termasuk pedagang online, akan berkontribusi dalam memberikan data yang akurat kepada BPS. Hal ini akan mendukung upaya pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.
Baca Juga : Turis Asing di Daerah Wisata Super Prioritas Akan Terkena Pajak