Omicron Mengancam, 10 Ribu Lebih WNI Malah ke Luar Negeri Selama 23-27 Desember
lebih dari 10 ribu WNI melancong ke luar negeri pada libur Natal 23 – 27 Desember 2021 meskipun sudah ada himbauan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron.
BaperaNews - Ditjen Kemenkumham mencatat ada lebih dari 10 ribu WNI wisata ke luar negeri pada libur Natal 23 – 27 Desember 2021 padahal terdapat himbauan pemerintah untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai langkah antisipasi pencegahan virus Covid19 varian baru Omicron dimana banyak negara tengah berada dalam ancaman penyebaran virus tersebut.
Arya Pradhana Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi mengatakan per harinya rata-rata 2.700 WNI meninggalkan Indonesia dengan tujuan wisata ke berbagai negara.
“Kami tidak bisa memang melarang WNI untuk pergi ke luar negeri karena dari pemerintah sifatnya masih berupa himbauan, bukan larangan, jadi belum cukup menjadi dasar larangan WNI ke luar negeri” ujar Arya di keterangan tertulisnya Selasa 28/12/2021.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelumnya memberi himbauan pada masyarakat untuk sementara waktu tidak bepergian ke luar negeri kecuali ada kebutuhan atau kepentingan mendesak dimana ditemukan varian omicron di Indonesia yang saat ini sudah mencapai 47 kasus dan kebanyakan berasal dari WNI riwayat perjalanan luar negeri.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi juga menyayangkan hal ini mengingat Indonesia pernah mengalami hari-hari mencekam akibat tingginya kasus Covid19 pada bulan Juni – Juli 2021 lalu ditambah munculnya varian baru yaitu omicron. ia juga pernah memberi himbauan menunda ke luar negeri sebagaimana himbauan Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi tolonglah kesadarannya, himbauan pemerintah itu juga untuk kebaikan kita semua, tahan diri, jangan sampai kita mengulangi masa yang begitu menakutkan dan mencekam seperti Juli tahun ini” ujar Luhut dalam keterangan persnya sebelum Natal lalu tepatnya pada Senin 20/12/2021.
Sedangkan menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, pemerintah sebaiknya menutup sementara penerbangan luar negeri dari negara luar yang memiliki temuan Covid19 ke Indonesia untuk mencegah dan tidak menyebarkan kasus baru. Menurutnya hal ini perlu dilakukan dimana saat ini banyak negara di dunia sudah memiliki kasus omicron.
Namun pemerintah memang belum membuat daftar negara luar yang dilarang warganya untuk masuk ke Indonesia sehingga alur keluar masuk WNA dari luar maupun WNI ke luar negeri masih berjalan seperti biasa tanpa kesulitan yang berarti.
“Kita seharusnya perlu melarang negara tertentu masuk ke Indonesia, terutama yang banyak temuan omicronnya dan yang ada riwayat menularkan ke Indonesia, kalau perlu ya memang ditutup penerbangannya jadi benar-benar bisa menutup pintu penularan” kata Alvin.
Banyaknya WNI yang memilih untuk pergi keluar negeri selama libur Natal dan Tahun Baru mendandakan masih banyak masyarakat yang tidak mengkhawatirkan bahayanya virus covid-19 varian terbaru yaitu omicron. Untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19 ini ada baiknya masyarakat untuk tetap menjalani prokes serta mengikuti himbauan pemerintah demi memutus rantai penyebaran virus ini.