Mulai 14 September, Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode PeduliLindungi
Mulai 14 September, masuk supermarket wajib scan barcode Peduli Lindungi.
BaperaNews - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 sampai 13 September 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Karena itu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan terhadap diperpanjangnya PPKM ini, yaitu dengan menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, dan 41.
Terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan, berdasarkan Inmendagri Nomor 39/2021.
Dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM ini, kedepannya masyarakat akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi apabila berbelanja ke supermarket dan hypermarket.
Penggunaan aplikasi tersebut akan diberlakukan mulai 14 September mendatang. Bunyi Inmendagri Nomor 39/2021 yaitu mulai 14 September 2021, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Waktu operasional yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, hypermarket, toko kelontong, serta pasar swalayan dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara itu, untuk toko obat dan apotek diperbolehkan buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang memperdagangkan barang non-kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Lanjutan bunyi dari Inmendagri terbaru yaitu "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah."
Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, PPKM yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali ini telah menunjukkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan.
Hal itu selaras dengan semakin dikitnya Kabupaten/Kota yang saat ini berada di PPKM Level 4. Luhut melanjutkan bahwa berdasarkan atas hasil evaluasi 5 september 2021, hanya terdapat 11 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali yang masih berada di level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.