Mulai 10 November 2022, Pemkot Surabaya Hapus Pemberian PR untuk SD dan SMP

Pemerintah Kota Surabaya pada 10 November 2022 mulai diberlakukan kebijakan hapus pemberian PR di Surabaya untuk pendidikan SD dan SMP.

Mulai 10 November 2022, Pemkot Surabaya Hapus Pemberian PR untuk SD dan SMP
Pemkot Surabaya hapus pemberian PR untuk siswa SD dan SMP. Gambar : Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

BaperaNews - Pekerjaan rumah (PR) sudah melekat dalam dunia pendidikan siswa di Indonesia. Namun, jika pemberian PR terlebih terlalu banyak jumlahnya, tentu akan memicu munculnya stres dari para siswa itu sendiri. Alhasil, mereka juga berpotensi tidak bisa mendapatkan pemahaman yang baik dalam menyerap pelajaran.

Terlebih lagi, setiap mata pelajaran juga sebagian besar pasti ada PR. Oleh sebab itu, untuk bisa membantu mengurangi beban para siswa tersebut, Pemerintah Kota Surabaya pun bermaksud ingin menerapkan kebijakan baru dengan menghapuskan PR bagi para siswa untuk level SD dan level SMP.

“Sudah resmi bahwa pemberian PR kita hapuskan, khususnya untuk jenjang pendidikan SD dan SMP. Peraturan ini efektif mulai diberlakukan mulai tanggal 10 November 2022, kata Eri Cahyadi (Walikota Surabaya) pada Jumat (21/10).

Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pemberian PR kepada para siswa akan lebih fokus dan mengutamakan tentang pendidikan karakter.

Bukan dalam bentuk soal, melainkan PR akan diberikan dengan melibatkan secara langsung para siswa pada setiap aktivitasnya sehari-hari di ruang lingkup lingkungan rumah masing-masing.

Baca Juga : Nadiem Keluarkan Aturan Baru Soal Seragam SD Hingga SMA, Termasuk Baju Adat

“Di rumah dan juga lingkungan sekitar rumah, PR akan lebih fokus pada pendidikan karakter,” ungkap Eri Cahyadi.

“Misalnya saja seperti memberikan bantuan kepada orang tua di rumah. Kemudian kalau saja ada teman yang sedang sakit, akan dijenguk bersama-sama. Kalau ada berbagai kegiatan seperti pentas seni di lingkungan kampung, para pelajar bisa ikut andil menjadi anggota panitia. Itulah yang dinamakan PR kedepannya,” tambah Eri Cahyadi.

Kebijakan hapus pemberian PR tersebut dipastikan akan mulai berlangsung pada tanggal 10 November 2022 mendatang, khusus pada jenjang pendidikan SD hingga SMP Negeri di seluruh wilayah Surabaya.

Dengan ditetapkan kebijakan hapus pemberian PR (Pekerjaan Rumah) tersebut, Pemkot Surabaya berharap bisa membuat anak menjadi tidak lagi terbebani dengan berbagai tugas pelajaran harian yang terus saja menumpuk.

Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya memberikan pendidikan karakter bagi seluruh siswa, baik itu di lingkungan rumah atau lingkungan sekitarnya yang menjadi fokus utama.

Pendidikan karakter itu bisa dalam bentuk interaksi bersama dengan orang tua, lingkungan, atau aktivitas mengaji secara bersama-sama.

Baca Juga : RUU Sisdiknas Terbaru: Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun