Merasa Dikriminalisasi, WN Korsel Minta Perlindungan Hukum

Seorang warga Negara asing dari Korea Selatan yang bekerja sebagai investor di Indonesia bernama Lee Su Keun merasa mendapat tindakan kriminalisasi, ia pun meminta perlindungan hukum.

Merasa Dikriminalisasi, WN Korsel Minta Perlindungan Hukum
Kantor Kejaksaan Agung. Gambar : Bisnis.com/ Dok. Samdysara Saragih

BaperaNews - Seorang warga Negara asing dari Korea Selatan yang bekerja sebagai investor di Indonesia bernama Lee Su Keun merasa mendapat tindakan kriminalisasi dan pencemaran nama baik, ia pun meminta perlindungan hukum atas ketidakadilan yang ia rasakan.

Lee Su Keun menjabat sebagai Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) kini ditetapkan jadi tersangka atas laporan dari seorang warga Indonesia bernama Firmanto Laksana. Atas kasus tersebut, Lee Su Keun pun memohon perlindungan hukum kepada Kejagung, Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

“Klien kami sudah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum” ujar kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa hari Rabu 18 Mei 2022. Tobbyas pun menjelaskan kasus yang dialami oleh kliennya, berawal pada 10 Mei 2022 atas pencemaran nama baik dari akun Instagram _thgreenbelle.drivingrange_ yang terkait dengan keperdataan surat perjanjian sewa.

“Perusahaan milik klien kami dan pelapor (Firmanto) punya hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa, ini antara PT SHI dan KSO Senayan National Golf (SGO), ada pemutusan perjanjian sepihak, seharusnya KSO kembalikan aset milik klien kami yang sudah berinvestasi senilai Rp 25 Miliar lebih” jelasnya.

Baca Juga : BEM UI Sebut Aparat Brutal Terhadap Penolak Daerah Otonomi Baru Di Papua

Tobbyas menyebut, SGO memutuskan untuk mengakhiri kerjasama secara mendadak pada 30 Desember 2020, padahal perjanjian berlaku sampai 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian tertanggal 11 April 2019.

Kemudian setelah ada pemutusan perjanjian secara sepihak, nama Lee Su Keun juga dicemarkan sebagai tersangka,”Tulisan di Instagram itu misterius karena klien kami dan saksi sudah diperiksa dan semua tidak tahu siapa yang memunculkan tulisan tersebut serta saat ini tidak ada barang bukti yang disita penyidik, penetapan tersangka hanya berdasarkan tangkapan layar Instagram, jelas tidak memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP” lanjutnya.

Lee Su Keun pun ditetapkan jadi tersangka per 19 April 2022 yang menurutnya tidak adil karena ia merasa sebagai pihak yang dirugikan atas pemutusan kerjasama tersebut, namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  E Zulpan maupun pihak terkait belum memberi penjelasan atau keterangan apapun terkait kasus Lee Su Keun ini.

Maka atas dasar ketidakadilan yang dirasakan tersebut, Lee Su Keun pun meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak untuk bisa membantu mengatasi masalahnya dan mendapatkan pertolongan hukum seadil-adilnya.

Baca Juga : Kejagung Duga Lin Che Wei Bantu Dirjen Kemendag Muluskan Korupsi CPO