Ditjen PAS Ungkap Angelina Sondakh Akan Bebas Di Bulan Maret!
Ditjen PAS (Direktorat Jendral Permasyarakatan) Kemenkumham mengungkap Angelina Sondakh yang merupakan terpidana kasus korupsi akan bebas dari penjara pada Maret 2022 ini, setelah mendapat remisi dasawarsa.
BaperaNews - Ditjen PAS (Direktorat Jendral Permasyarakatan) Kemenkumham mengungkap artis sekaligus mantan politikus Angelina Sondakh akan bebas dari penjara pada Maret 2022 ini, setelah mendapat remisi dasawarsa.
Remisi dasawarsa ialah pengurangan masa hukuman penjara yang diberikan di setiap 10 tahun hari Kemerdekaan Indonesia, Angelina Sondakh juga sudah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. “Selama menjalani pidana dan menerima remisi 3 bulan, itu namanya remisi dasawarsa, diberi kepada semua warga binaan remisi itu” ujar Rika Aprianti (Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham), pada hari Selasa 1 Maret 2022.
Ditjen PAS mengungkap Angelina Sondakh juga sudah diberi program cuti menjelang bebas selama 3 bulan, menurutnya, mantan kader Partai Demokrat itu akan bebas di bulan Maret ini. “Dari 3 bulan ini, Angelina berhak mendapat program cuti menjelang bebas dan besarnya selama 3 bulan, mungkin Maret ini dia keluar” tambahnya.
Sebelumnya Angelina Sondakh merupakan seorang tersangka karena tersandung kasus korupsi pada bulan Februari 2012, ia awalnya mendapat vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan juga harus menanggung denda Rp 250 juta, ia mengajukan banding, namun bukannya keringanan hukuman yang didapatnya, ia justru mendapatkan hukuman berlipat yakni menjadi 12 tahun penjara sejak November 2013, setelah itu hukumannya dipangkas jadi 10 tahun penjara saja dan harus menanggung denda sebesar Rp 500 Juta.
Baca Juga: Wirda Mansur Ketahuan Berbohong Mengenai Data Pendidikannya Di Linkedin
Angelina sebelumnya menikah pada tanggal 29 April 2009 dengan aktor Adjie Massaid dan berakhir setelah suaminya tersebut meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 2011. Dari pernikahannya dengan Adjie ia dikaruniai seorang anak laki-laki. Setelah suaminya meninggal dunia namanya dihubungkan dengan kasus korupsi, ia dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan seorang penyidik KPK bernama Raden Brotoseno.
Pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti mengungkap kliennya merasa trauma dengan politik, “dia bilang, wah jangan saya enggak mau lagi ke politik, saya trauma sekali” ujarnya menirukan Angelina.
Angelina Sondakh masuk penjara karena kasus korupsi Wisma Atlet Palembang, yakni saat menjabat sebagai anggota legislatif, ketika masih menjabat, harta kekayaannya sebesar Rp 6 Miliar, yakni dari kas, giro, surat berharga, harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Namun di balik kekayaannya, Angelina Sondakh harus menanggung hutang Rp 39,6 Miliar yang harus dibayar akibat kasus korupsinya, saat ini belum ada keterangan apakah seluruh hutang tersebut sudah berhasil dilunasi.
Baca Juga: Heboh! Varian Baru Covid -19, Apakah 'Omicron Siluman' Lebih Bahaya?