Menpan-RB Pastikan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Orang dan Batal Hapus Tenaga Honorer
Kabar baik bagi 2,3 juta tenaga honorer! Pemerintah membatalkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang awalnya dijadwalkan pada November 2023.
BaperaNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa rencana pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 tidak akan jadi dilaksanakan.
Ini dilakukan demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa sebagian besar dari tenaga honorer tersebut berada di sektor vital pelayanan publik.
"Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Namun, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain," ungkap Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Walaupun demikian, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak merekrut tenaga honorer baru. "Daerah K/L tidak boleh merekrut kembali," kata Anas.
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer di tahun 2024. Instruksi khusus pun telah disampaikan kepada kepala daerah dan K/L untuk mempersiapkan anggaran non-ASN.
Baca Juga : Mulai 2024, Pemerintah Rencanakan Single Salary untuk PNS
Pertumbuhan jumlah tenaga honorer memang cukup signifikan. Pada 2018, data menunjukkan bahwa ada sekitar 400.000 tenaga honorer dengan status PPPK. Namun, angka tersebut meningkat drastis menjadi 2,3 juta.
Anas menyebutkan bahwa salah satu penyebab dari pertumbuhan cepat ini adalah sistem rekrutmen tenaga honorer di masa lalu yang dilakukan dengan sistem "titipan".
"Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu," jelas Anas.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, juga menekankan akan melakukan evaluasi terhadap tenaga honorer di masa mendatang. Dia menyadari bahwa dalam proses rekrutmen di masa lalu, ada tenaga honorer yang memang berkualitas, namun ada juga yang kurang memadai.
Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik yang optimal dan tenaga honorer yang telah bekerja keras dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya untuk negeri ini.
Kepastian mengenai PHK massal ini tentunya menjadi angin segar bagi para honorer dan seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pelayanan publik.
Baca Juga : Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024: Ada 27 Hari Libur!