Mendiktisaintek Ungkap Efisiensi Anggaran Bisa Sebabkan Kenaikan Uang Kuliah

Pemangkasan anggaran pendidikan berpotensi memicu kenaikan uang kuliah di PTN dan PTS. Kemendiktisaintek usulkan pemotongan dikurangi demi biaya pendidikan.

Mendiktisaintek Ungkap Efisiensi Anggaran Bisa Sebabkan Kenaikan Uang Kuliah
Mendiktisaintek Ungkap Efisiensi Anggaran Bisa Sebabkan Kenaikan Uang Kuliah. Gambar : Kompas.com/Frederikus Tuto Ke Soromaking

BaperaNews - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah berpotensi menyebabkan kenaikan uang kuliah di perguruan tinggi.

Pemangkasan anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dapat berdampak langsung pada berbagai program bantuan operasional yang selama ini menjadi sumber pendanaan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/2/2025), Satryo menjelaskan bahwa Kemendiktisaintek diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari pagu awal Rp56,607 triliun.

Namun, kementerian mengusulkan agar pemangkasan hanya dilakukan sebesar Rp6,78 triliun agar program prioritas tetap dapat berjalan.

Salah satu pos anggaran yang terkena efisiensi adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Dari pagu awal Rp6,018 triliun, anggaran ini dipotong sebesar 50 persen oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Satryo menyatakan bahwa pemangkasan ini dapat berdampak pada kenaikan uang kuliah karena perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan lain untuk menutup kekurangan dana.

"Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," ujar Satryo.

Oleh karena itu, Kemendiktisaintek mengusulkan agar anggaran BOPTN dikembalikan ke pagu awal guna menghindari lonjakan biaya pendidikan bagi mahasiswa.

Selain BOPTN, pemotongan juga diterapkan pada Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Dari pagu awal Rp2,37 triliun, Kemendiktisaintek diminta memangkas anggaran sebesar 50 persen. Namun, kementerian mengusulkan agar pemotongan hanya sebesar 30 persen agar PTNBH tidak perlu menaikkan biaya kuliah secara signifikan.

Efisiensi anggaran juga berimbas pada pendanaan perguruan tinggi swasta (PTS). Dari pagu awal Rp365,3 miliar, dana bantuan kelembagaan untuk PTS diusulkan untuk dipotong hingga 50 persen.

Baca Juga : Efisiensi Anggaran, BKN Bolehkan ASN WFA 2 Hari Dalam Seminggu

Satryo menekankan bahwa pemotongan ini dapat menghambat operasional PTS dan berpotensi menyebabkan kenaikan uang kuliah.

"Supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya, supaya tetap bisa beroperasi dengan normal," jelasnya.

Oleh karena itu, Kemendiktisaintek telah mengajukan pembatalan pemangkasan anggaran bagi PTS untuk mencegah dampak negatif terhadap biaya pendidikan.

Selain dana untuk PTS, efisiensi anggaran juga menyasar Program Revitalisasi PTN (PRPTN), yang mengalami pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awal Rp856 miliar.

Dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) yang sebelumnya dialokasikan Rp250 miliar juga terkena pemotongan yang sama.

Menyadari dampak luas dari efisiensi anggaran ini, Satryo menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar pemotongan yang dilakukan tidak sebesar Rp14,3 triliun.

Usulan dari Kemendiktisaintek adalah agar efisiensi hanya sebesar Rp6,78 triliun sehingga berbagai program bantuan tetap dapat berjalan tanpa membebani perguruan tinggi maupun mahasiswa.

"Dengan posisi ini saya berharap bapak ibu Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan tidak Rp14,3 triliun, tetapi menjadi hanya Rp6,78 triliun," kata Satryo.

Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran ini, perguruan tinggi berpotensi menghadapi tantangan dalam pembiayaan operasionalnya.

Jika pemotongan tetap dilakukan dalam jumlah besar, kemungkinan kenaikan uang kuliah menjadi lebih besar, baik bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Baca Juga : Efisiensi Anggaran, ASN Kegerahan Kerja Tanpa AC di Kantor