Mau Nyoblos Tapi ga Bisa Mudik? Bawa KTP Saja, Begini Caranya!
Kabar baik untuk pemilih terlambat! KPU memungkinkan pemilih yang belum terdaftar di DPT menggunakan hak pilihnya dengan KTP di Pemilu 2024. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, namun bagi mereka yang tidak bisa pulang kampung atau mudik, atau bahkan terlambat mendaftar sebagai pemilih, ada kabar baik. Anda masih bisa nyoblos hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)!
Betty Epsilon Idroos, Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelaskan bahwa pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun berdomisili sesuai dengan alamat KTP, dapat mencoblos dengan menunjukkan KTP elektronik mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh petugas di TPS.
"Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el," jelas Betty.
Baca Juga: Kemenkes Usahakan Cegah Kematian Massal Ratusan KPPS pada Pemilu 2024
Namun, ada syarat khusus untuk DPK, mereka hanya dapat datang satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, selama masih ada surat suara yang tersedia.
Bagi pemilih yang sudah memiliki hak suara tetapi domisilinya tidak sesuai dengan alamat KTP, mereka termasuk dalam kategori DPTb. Untuk mencoblos, mereka harus membawa KTP dan formulir A5 untuk pindah TPS, yang dapat diurus paling lambat satu minggu sebelum pemilu dengan menyertakan dokumen penunjang atau surat keterangan.
"Tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan hak suara ya!" imbuh Betty.
DPTb ditujukan untuk empat kategori pemilih, yakni orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 semakin meningkat, sehingga suara rakyat dapat lebih tepat terwakili dalam pembentukan pemerintahan.