Lihat Jalan Rusak? Kini Bisa Lapor Jalan Rusak Lewat Aplikasi
Lapor jalan rusak kini semakin mudah dengan opsi secara online melalui aplikasi Jalan Kita atau web lapor.go.id.
BaperaNews - Jalan rusak ialah hal yang menyebalkan. Mengganggu mobilitas dan beresiko kecelakaan. Jika tidak diperbaiki, jalan rusak tersebut juga jelas akan makin rusak, makin lebar dan luas lubangnya.
Kabar baiknya, jika temui jalan rusak, Anda kini bisa lapor langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ada 2 cara untuk melaporkannya, secara langsung di kantor Kementerian PUPR atau secara online melalui web www.lapor.go.id atau aplikasi Jalan Kita.
Namun, untuk proses lapor jalan rusak, perlu diperhatikan terlebih dahulu status dari jalan tersebut. Perbaikan jalan rusak oleh pemerintah biasanya dibedakan berdasarkan statusnya yaitu :
- Jalan nasional
Jalan yang menghubungkan antar ibu kota Provinsi termasuk jalan tol dan jalan strategis nasional yang berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
- Jalan Provinsi
Jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi atau jalan strategis nasional provinsi yang kewenangannya di bawah pemerintah provinsi.
- Jalan Kabupaten
Jalan penghubung ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan atau kegiatan lokal yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
- Jalan Kota
Bagian dari jalan antar pusat pelayanan dalam kota misalnya jalan antar pusat permukiman kota yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
- Jalan Desa
Jalan terkecil yang menjadi penghubung antar kawasan pemukiman dan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
Status jalan bisa dilihat di tanda markanya. Jalan nasional memiliki marka kuning di tengah jalan.
Baca Juga : Muak Dengan Jalan Rusak, Warga Cianjur Tangkap Lele di Kubangan
Cara Lapor Jalan Rusak
Cara Lapor jalan rusak secara online bisa dilakukan via aplikasi Jalan Kita yang bisa diunduh di App Store atau Google Play Store. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu kemudian foto atau video jalan yang rusak.
Isi tiap kolom laporan jalan rusak seperti koordinat lokasi dan detail lainnya. Setelah selesai, Anda bisa memantau perkembangan laporannya apakah sudah mendapat respon atau belum secara langsung di aplikasi Jalan Kita.
Cara kedua untuk lapor jalan rusak secara online ialah melalui web lapor.go.id. Isi laporan yang ingin disampaikan dan lampirkan video atau fotonya. Pilih pengirim, bisa menyertakan identitas atau merahasiakan identitas Anda, Klik “lapor” jika telah selesai.
Demikian informasi cara lapor jalan rusak secara online, semoga membantu!
Baca Juga : Jokowi Minta Warga Lapor Jalan Rusak Lewat Sosial Media!