Lawyer Bodong, Natalia Rusli Serahkan Diri Usai Jadi DPO 4 Bulan

Pengacara kasus Koperasi Indosurya, Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi usai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan, pada Selasa malam (21/3).

Lawyer Bodong, Natalia Rusli Serahkan Diri Usai Jadi DPO 4 Bulan
Natalia Rusli. Gambar : Ferry Edyanto/Meganews.id

BaperaNews - Pengacara Natalia Rusli sempat masuk DPO (daftar pencarian orang) karena menjadi tersangka kasus gagal bayar Koperasi Indosurya. 

Kasus penipuan Natalia Rusli dilaporkan oleh salah satu korban Koperasi Indosurya bernama Verawati Sanjaya pada 15 Maret 2023 terkait penggelapan dan penipuan.

“Awalnya, Natalie mengaku sebagai seorang pengacara profesional yang telah memegang kasus 30 ribu korban First Travel yang sepak terjangnya tak perlu diragukan kepada para klien” tutur pengacara Verawati, Susandi hari Jumat (24/3).

Namun, setelah diselidiki ternyata Natalia Rusli telah menggelapkan dan menipu korban First Travel. Natalia Rusli juga mengaku selama ini dekat dengan pengacara-pengacara kondang Indonesia, ia menunjukkan fotonya bersama pengacara-pengacara tersebut untuk mengelabui klien. 

Ia juga menjanjikan akan membantu agar korban Koperasi indosurya bisa kembali mendapat uangnya. “Natalia ini mampu mengembalikan kerugian para korban dalam waktu singkat beberapa hari ke depan” lanjutnya. 

Para korban yang panik pun percaya saja pada ucapan Natalie, para korban membayar uang kepada Natalie sebagai honor pengacara. “Jumlahnya macam-macam dan itu ditentukan Natalia sendiri, mulai dari 1,5-5% dari total kerugian yang dialami di Koperasi Indosurya” sambungnya. 

Baca Juga : KPK Temukan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Namun ternyata sampai waktu yang dijanjikan, uang para korban di Koperasi Indosurya tak jua kembali. Natalia pun ditagih janjinya, namun ia justru memberi jawaban dengan respon yang tidak bersahabat.

“Korban direspon dengan kata-kata yang tidak bersahabat. Korban penipuan Natalia Rusli disebut memfitnah dan menjelekkan di belakang, bahkan seluruh akses komunikasi diblokir Natalia padahal dia saat itu masih pegang kuasa hukum dari para klien” terangnya.

“Kalo klien saya (Verawati) ga banyak ya, sekitar Rp 45 juta, tapi korbannya Natalia ini ratusan orang, jumlah uang semuanya bisa ratusan juta” jelas Susandi. 

Sebab itulah akhirnya diputuskan melaporkan Natalia ke polisi. Natalia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan, namun ia kemudian menyerahkan diri. 

“Benar yang bersangkutan sudah menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap, tapi dia datang sendiri untuk pemeriksaan kasus penipuan Natalia Rusli” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakbar Andi Kurniawan hari Jumat (24/3). 

Natalia menyerahkan diri pada Selasa malam (21/3) dan langsung diperiksa serta ditahan oleh penyidik. “Hari selasa malam dia datangnya, menyerahkan diri langsung ke Polres, langsung diterima dan ditahan penyidik sesuai SOP terkait kasus penipuan Natalia. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan” pungkas Andi. 

Baca Juga : Kronologi Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Stress Terlilit Utang Pinjol