Kesaksian Kekasih Brigadir J: Yosua Sempat Diancam Bakal Dibunuh Kuat Ma'ruf

Kekasih Brigadir Yoshua, Vera Simanjuntak dalam sidang pemeriksaan menjadi saksi pada Selasa (1/11) mengungkap bahwa kekasihnya sempat diancam akan dibunuh oleh Kuat Ma’ruf.

Kesaksian Kekasih Brigadir J:  Yosua Sempat Diancam Bakal Dibunuh Kuat Ma'ruf
Vera Simanjuntak ungkap Brigadir J sempat cerita diancam dibunuh Kuat Ma'ruf. Gambar : Detik.com/Anggi

BaperaNews - Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yoshua (Brigadir J) mengaku kekasihnya sempat diancam akan dibunuh oleh Kuat Ma’ruf, hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (1/11).

Vera Simanjuntak mengungkap, Brigadir Yoshua mendapat ancaman pembunuhan pada 7 Juli 2022, sehari sebelum Brigadir Yoshua ditembak. Brigadir Yoshua bercerita bahwa ia diancam agar tidak naik ke lantai atas rumah Ferdy Sambo di Magelang.

“Tanggal 7 Juli 2022 sekitar jam 20.00 WIB, saya dapat satu panggilan tidak terjawab terus dia telepon lagi pada jam setengah 9 malam, itu saya angkat. Yoshua bilang Ibu sakit, sakit apa, saya Tanya. Dia jawab, nggak tahu, saya diancam, berani kau naik ke atas kubunuh kau” jelas Vera Simanjuntak menceritakan percakapannya dengan Brigadir Yoshua.

Vera Simanjuntak kemudian bertanya apa yang dilakukan Brigadir J kepada Putri sehingga ia mendapat ancaman, Yoshua menjawab ia tidak melakukan apapun. “Ya enggaklah dik, saya lalu bilang, kalau abang tidak salah jangan takut” lanjutnya.

Brigadir J juga masih sempat menghubungi Vera pada 8 Juli 2022 pada pukul 16.25 WIB. “Saya angkat, ada apa bang, nanti ya telepon lagi” jelasnya.

Baca Juga : Ajudan Ferdy Sambo Diduga Bawa Alat Perekam Saat Diperiksa

Vera Hadir Bersama Orang Tua Yoshua

Vera Simanjuntak menjadi salah satu saksi dalam sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ialah dalang pembunuhan Brigadir J yang dilakukan bersama Kuat Ma’ruf, Bripka Rizal, dan Bharada Richard.

Perbuatan keji tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Dalam sidang, ayah dan ibu Brigadir Yoshua juga hadir sebagai saksi. Ibu Yoshua, Rosti tidak kuasa menahan emosinya dalam sidang tersebut.

Rosti tidak habis pikir kenapa Ferdy Sambo tega membunuh Yoshua. “Kejahatan apa yang harus bapak tutupi sehingga membuat kematian anakku Yoshua, bapak juga ciptaan Tuhan, segeralah sadar. Hidup ini tidak kekal, tidak abadi, pangkat dan jabatan hanya titipan, jika Tuhan menghendaki semua akan musnah, apa yang kita tuai akan kita tabor” ujarnya kepada Ferdy Sambo.

Sidang pada Selasa (1/11) ialah moment pertama kali Vera Simanjuntak dan kedua orang tua Brigadir J bertemu dengan Sambo, dalang pembunuhan Brigadir j.

Baca Juga : Bharada E Tak Percaya Bila Brigadir J Lakukan Pelecehan