Kronologi Siswi SMP di Lampung Disekap 3 Hari, Dicekoki Miras Hingga Diperkosa oleh 10 Pria
Seorang siswi SMP di Lampung menjadi korban pemerkosaan sekaligus penculikan oleh 10 pelaku. Saat ini, para pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kejadian mengenaskan terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Seorang siswi SMP berinisial NA menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok lelaki berjumlah 10 orang. Ke-10 pelaku tersebut di antaranya berinisial D, AP, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB, dan AL Namun kini, menurut hasil laporan polisi berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku pemerkosaan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa kronologi dari peristiwa ini bermula saat NA diajak oleh pelaku D dengan iming-imingi mengantarkannya ke tempat bermain futsal.
"Pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh D yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk," jelas Umi Fadillah, pada Sabtu (9/3).
Namun, ketika NA sudah bersama D, D malah mengajaknya ke sebuah gubuk bukan ke tempat bermain futsal. Di gubuk tersebut, dilaporkan bahwa telah ada sebanyak 9 pelaku yang merupakan teman-teman D.
"Setelah tiba, rupanya di sana sudah menunggu 9 pelaku lainnya. Korban ini diajak masuk kemudian diajak mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga dirinya mabuk," jelas Umi.
Baca Juga: Siswi SMP Dicabuli 10 Orang di Lampung, Pelaku Ada yang di Bawah Umur
Di gubuk tersebut, korban NA dipaksa untuk meminum-minuman keras hingga mabuk. Ketika NA mabuk, ke-10 pelaku melancarkan aksi pemerkosaan tersebut secara bergantian. Tak sampai di sini, pelaku juga menahan korban di gubuk selama 3 hari sehingga orang tua korban beserta petugas dari TNI Polri bekerja sama mencari korban.
Pada akhirnya, korban pun ditemukan bersama pelaku. Namun sayangnya, ketika korban ditemukan, para pelaku pun berhasil melarikan diri.
"Akhirnya setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan pihak keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa setempat. Para pelaku berhasil melarikan diri usai ditemukan pihak keluarga korban," ungkap Umi.
Setelah mendapatkan laporan terkait aksi pemerkosaan sekaligus penculikan, polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan sehingga para pelaku pun berhasil ditangkap.
Umi pun juga menjelaskan bahwa dalang dari aksi pemerkosaan sekaligus penculikan siswi SMP Lampung ini adalah D dan AP. Terkait kasus siswi SMP diperkosa ini, para pelaku terjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Santri Diperkosa Pemilik Ponpes di Lampung Tengah di Mushola Pondok