WNA di Bali Diminta Uang Rp200 Ribu oleh Polisi saat Lapor Kejambretan
Dua polisi di Polsek Kuta diduga memeras turis Kolombia yang melaporkan kejambretan. Mereka diminta bayar Rp200 ribu tanpa tanda terima, ancaman pemecatan.

BaperaNews - Dua anggota polisi di Polsek Kuta diduga melakukan pemerasan terhadap seorang turis asal Kolombia yang melaporkan kejambretan di Bali.
Turis tersebut mengaku diminta membayar Rp200 ribu tanpa tanda terima saat membuat laporan. Kedua polisi yang terlibat kini menghadapi ancaman pemecatan.
Peristiwa ini bermula ketika seorang turis wanita asal Kolombia kehilangan ponselnya setelah dijambret di depan sebuah beach club di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Kejadian tersebut terjadi sehari sebelum turis tersebut melaporkannya ke Polsek Kuta. Tujuan pelaporan itu adalah untuk mendapatkan surat keterangan guna mengklaim asuransi atas insiden tersebut.
Namun, proses pelaporan tersebut berubah menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan. Turis tersebut mengaku dibawa ke sebuah ruangan oleh dua polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta.
Di dalam ruangan itu, ia dimintai uang sebesar Rp200 ribu. Uang tersebut diberikan tanpa disertai tanda terima, tetapi ia menerima surat keterangan pelaporan.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, turis tersebut menceritakan bahwa polisi meminta uang tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.
“Mereka membawaku ke ruangan kecil, kemudian dia meminta uang kepadaku,” ujar turis itu dalam video tersebut.
Kedua polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan ini berinisial S dan SB, dengan pangkat Aiptu.
Baca Juga : Viral! WNA di Bali Naik Ojol Bonceng Tiga hingga Ciuman di Atas Motor
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyatakan bahwa kedua polisi tersebut telah lama bertugas di SPKT Polsek Kuta dan dijadwalkan pensiun pada Desember 2025. Namun, jika terbukti melakukan pungutan liar, keduanya terancam sanksi berat berupa pemecatan.
“Kebetulan Aiptu S ini baru sembuh dari sakit strok. (Kalau terbukti pungli terancam dipecat) ya,” ujar Agus pada (20/1/2025).
Agus juga menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar.
Propam telah mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungutan tersebut. Barang bukti ini akan digunakan dalam pemeriksaan kode etik untuk menentukan sanksi terhadap kedua polisi tersebut.
Kasus dugaan pemerasan ini menjadi sorotan setelah video pengakuan turis Kolombia tersebut viral di media sosial. Publik mengecam keras tindakan ini, karena dinilai dapat merusak kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolsek Kuta menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh demi menegakkan disiplin dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga : Kasus WNA di Bali Bisnis Rental Kendaraan Meningkat, Dirjen Imigrasi Singgung Soal Perizinan