KPU Pastikan ODGJ Bisa Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memastikan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa ikut nyoblos Pemilu 2024.

KPU Pastikan ODGJ Bisa Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024
KPU Pastikan ODGJ Bisa Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia secara tegas menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak untuk tetap menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Keputusan ini didukung oleh revisi undang-undang terbaru, yang menghapus kategori pembatasan hak pilih bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa perubahan ini menghilangkan ketentuan sebelumnya yang melarang ODGJ untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 2024.

Keputusan ODGJ ikut nyoblos ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta pada Kamis (21/12). Hasyim Asyari menegaskan bahwa KPU akan bekerja sama dengan tenaga kesehatan atau ahli yang merawat ODGJ untuk memastikan keputusan yang diambil tetap sesuai dengan kondisi kesehatan mereka.

"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," ujar Hasyim Asyari.

"Teman-teman KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya itu, dokter yang mengampu itu, menurut penilaian para ahli itu apakah menggunakan hak pilih atau tidak jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu nanti pada hari pemungutan suara."

Baca Juga : MUI Tetapkan Golput Haram di Pemilu 2024

Menurut KPU, pengawasan dan penilaian dari dokter atau ahli yang merawat ODGJ menjadi kunci dalam memutuskan apakah mereka dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak.

Proses ini akan dilakukan secara hati-hati dan profesional untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap sesuai dengan kondisi kesehatan masing-masing ODGJ.

KPU menegaskan bahwa tidak ada penambahan waktu atau durasi khusus bagi ODGJ saat mencoblos. Waktunya tetap sama dengan pemilih pada umumnya, yakni dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.

Pengampu ODGJ, baik di bawah rumah sakit jiwa maupun di panti sosial, akan diinformasikan secara jelas mengenai jam pemungutan suara yang berlaku.

"Lebih jauh, ODGJ yang bisa memilih adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Bahwa semua warga negara Indonesia yang telah berusia genap 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin atau pernah kawin atau terdaftar itu kan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih," tambah Hasyim Asyari.

Baca Juga : Pemerintah Imbau Promotor Musik Tak Gelar Konser Saat Pemilu 2024