KPK Tahan 9 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang terkait kasus korupsi pemotongan tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BaperaNews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memeriksa 9 orang yang diyakini terlibat korupsi tukin Kementerian ESDM.
Tindak pidana korupsi Kementerian ESDM dengan melakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 9 orang yang terlibat korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ke-9 orang tersebut semuanya selesai diperiksa pada Kamis (15/6) pukul 17.00 WIB, mereka kemudian digiring pegawai KPK ke ruang konferensi pers dengan memakai baju rompi tahanan orange dan tangan diborgol.
Salah satu tersangka atas nama Abdullah tidak ditahan karena sedang sakit, sehingga total yang ditahan seharusnya ada 10 orang. Abdullah akan ditahan menyusul jika kondisi telah membaik.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM
- Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
- Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Lernhard Febrian Sirait (LFS), Staf PPK
- Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran
- Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran
- Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP
- Beni Arianto (BA), Operator SPM
- Hendi (H), Penguji Tagihan
- Haryat Prasetyo (HP), PPK
- Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
Baca Juga : KPK Temukan Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian
“Hari ini kami memanggil 10 orang dan semuanya mengkonfirmasi hadir di Gedung KPK” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers.
Kasus yang diperiksa ialah korupsi pemotongan tukin para ASN (aparatur sipil negara) di Kementerian ESDM dimana ada total 10 orang yang ditetapkan tersangka. 9 orang telah ditahan. KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman para tersangka.
“Kami geledah rumah masing-masing tersangka karena bukti terkait slip gaji dan lainnya itu kita cari itu” tambah Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur.
Ke-9 tersangka telah ditahan sampai 4 JulI 2023, tersangka Abdullah belum ditahan, masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Milyar
Korupsi tukin di Kementerian ESDM ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 27,6 Milyar. Uang korupsi tersebut dipakai para pelaku untuk pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, kegiatan kantor (operasional), dan kepentingan pribadi.
Kementerian ESDM merealisasikan tukin sebesar Rp 221,92 Miliar untuk masa periode 2020-2022, dalam masa tersebut, para tersangka memanipulasi dan mengatur tukin tidak sesuai ketentuan.
Manipulasi dilakukan dengan menyisipkan nominal tertentu pada pegawai secara acak. Akibatnya, terjadi selisih. Seharusnya tukin dibayarkan Rp 29,003 Milyar hanya dibayarkan Rp 1,39 Miliar. Rp 27,6 Miliarnya mereka ambil.
“Dengan adanya korupsi tukin tersebut, diduga merugikan negara sekitar Rp 27,6 Miliar” pungkas Ketua KPK Firli Bahuri.
Dana yang dikorupsi tersebut telah dikembalikan ke negara sebesar Rp 5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram sebagai upaya pengembalian aset hasil korupsi yang sebelumnya dinikmati para pelaku. Namun tentu masih banyak sisa yang belum dikembalikan yakni lebih dari Rp 21 Miliar.
Baca Juga : KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU