Kota Bandung Akan Bebas Kabel Udara dalam 3 Tahun

Kota Bandung mengejar kemajuan dengan merapikan jalan-jalan kota, termasuk menghilangkan kabel-kabel udara di ruas jalan. Simak selengkapnya di sini!

Kota Bandung Akan Bebas Kabel Udara dalam 3 Tahun
Kota Bandung Akan Bebas Kabel Udara dalam 3 Tahun. Gambar : Dok.bandung.go.id

BaperaNews - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan program ambisius untuk menghilangkan kabel-kabel udara yang terlihat menjuntai di atas ruas jalan kota. Dalam jangka waktu tiga tahun ke depan, sebanyak 247 kilometer kabel komunikasi tersebut akan diturunkan ke bawah tanah.

Program kabel udara dipindah ke bawah tanah ini dicanangkan dalam upaya untuk merapikan kota dan meningkatkan keamanan serta estetika lingkungan.

Penurunan kabel-kabel udara di Kota Bandung akan dilakukan dengan menggunakan sistem ducting atau penanaman di bawah tanah. Program ini diberi nama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT).

Pengerjaan ducting IPT akan dilakukan secara kolaboratif antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bandung, PT Bandung Infra Investama (Perseroda), dan perusahaan dari Malaysia, yaitu PT Jaringan Pintar Bersama.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pertimbangkan Restui Atalia Maju Pilwalkot Bandung 2024

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa tahap pertama pengerjaan akan menurunkan sekitar 94 kilometer kabel IPT. Proyek ini direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2024 dan ditargetkan selesai pada Juni 2025. Bambang juga menjelaskan bahwa ada 58 ruas jalan yang menjadi prioritas untuk penurunan kabel, terutama di pusat kota.

Direktur Utama PT Bandung Infra Investama, Asep Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa nilai investasi untuk proyek penurunan kabel sepanjang 247 kilometer di Kota Bandung mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Ducting yang dibangun akan ditempati oleh para operator telekomunikasi atau operator internet. Hal ini memungkinkan penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan internet secara lebih terstruktur dan efisien.

Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk melaksanakan program ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 363 Tahun 2018 tentang Penugasan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keindahan dan keamanan kota serta menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi warga dan pengunjung.

Baca Juga: Respon RSHS Bandung Soal Viral Pasien Cabut Gigi Bungsu Meninggal Dunia