Korban Kecelakaan Cairan Kimia di Bandung Kecewa soal Ganti Rugi Cuma Rp300 ribu, Sudah Antre Sejak Pagi

Ratusan korban insiden tumpahan cairan kimia jenis caustic soda liquid di Bandung Barat mengaku kecewa hanya mendapatkan ganti rugi Rp300 ribu setelah mengantre sejak subuh.

Korban Kecelakaan Cairan Kimia di Bandung Kecewa soal Ganti Rugi Cuma Rp300 ribu, Sudah Antre Sejak Pagi
Korban Kecelakaan Cairan Kimia di Bandung Kecewa soal Ganti Rugi Cuma Rp300 ribu, Sudah Antre Sejak Pagi. Gambar : Kompas.com/Dok. Bagus Puji Panuntun

BaperaNews - Ratusan korban insiden tumpahan cairan kimia jenis caustic soda liquid mengantre sejak subuh di kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi, Cikamuning, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mereka menuntut kompensasi atas kerusakan yang dialami akibat insiden tersebut yang terjadi di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang pada Selasa (24/12).

Meskipun perusahaan pemilik truk tangki, CV Yasindo Multi Pratama, telah menjanjikan penyelesaian kompensasi pada Kamis (2/1), banyak korban merasa kecewa dengan jumlah ganti rugi yang diberikan.

Antrean Panjang Sejak Subuh

Korban tumpahan cairan kimia mulai berdatangan sejak pagi untuk menerima kompensasi yang dijanjikan. Namun, nominal ganti rugi yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan kerugian yang diderita.

Muhammad Abil, salah satu korban, menyebutkan bahwa motornya mengalami kerusakan pada bagian mesin, shockbreaker, velg, knalpot, dan cat bodi. Namun, ia hanya menerima Rp300 ribu.

“Daripada tidak dapat sama sekali, saya terima saja. Tapi kerusakan motor saya kalau diperbaiki bisa mencapai Rp1 juta,” ujar Abil.

Hal serupa dirasakan oleh Moch Ilham, korban lainnya. Ia mengatakan, meskipun nominal ganti rugi yang diterima tidak mencukupi untuk menutupi seluruh biaya perbaikan, ia memilih untuk menerimanya demi menghindari proses yang lebih lama.

"Kerusakan ringan dipukul rata Rp300 ribu. Kalau dihitung, kerugian saya sebenarnya Rp700 ribu," katanya.

Baca Juga : Ratusan Kendaraan di Bandung Barat Rusak Akibat Tumpahan Cairan Kimia, Knalpot Berkarat hingga Cat Kendaraan Terkelupas

Validasi Data dan Keluhan Korban

Iptu Bayu Subakti, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 1.260 kendaraan terdampak insiden cairan kimia tumpah tersebut.

“Kami hanya sebagai fasilitator. Jumlah pasti korban akan divalidasi lagi oleh pihak perusahaan,” katanya.

Namun, proses validasi ini menimbulkan kekecewaan bagi beberapa korban. Sudarsih, seorang warga Jakarta, datang ke lokasi bersama saudaranya setelah sebelumnya didata sebagai korban.

Ia terkejut namanya tidak tercantum dalam daftar penerima ganti rugi, meskipun telah didata hingga tiga kali.

“Saya datang dari Jakarta sejak jam 4 subuh. Tapi ternyata nama saya tidak ada di daftar. Padahal saya sudah didata minggu lalu,” ungkap Sudarsih.

Hal ini memaksa Sudarsih dan saudaranya, Wawan Gunawan, untuk mendaftar ulang.

Ganti Rugi untuk Kerusakan Berat Masih Belum Jelas

CV Yasindo Multi Pratama, melalui perwakilannya Umar Chalik, menyatakan bahwa kompensasi saat ini diprioritaskan untuk kerusakan ringan, yaitu sebesar Rp300 ribu untuk kendaraan roda dua dan empat. Untuk kerusakan berat, pihaknya masih akan melakukan pendataan lebih lanjut.

“Kami fokus pada ganti rugi Rp300 ribu untuk kerusakan ringan. Untuk yang berat, akan dilihat dulu tingkat kerusakannya,” ujar Umar.

Namun, ketidakjelasan mengenai mekanisme ganti rugi untuk kerusakan berat terus memunculkan keluhan. Wawan Gunawan, seorang pengemudi ojek online, mengaku kehilangan penghasilan karena motornya yang rusak berat belum mendapatkan kepastian perbaikan.

“Motor saya dijanjikan akan diperbaiki oleh bengkel perusahaan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya tidak bisa bekerja tanpa motor ini,” kata Wawan.

Baca Juga : Bahan Kimia Penuhi Atmosfer Bumi, Para Ahli Ingatkan Dampak Ke Manusia