Kominfo Blokir Akun Resmi Kripto hingga KuCoin
Kominfo memblokir akun resmi platform kripto, termasuk KuCoin, sementara Tokocrypto dan Indodax masih aktif di Instagram.
BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini melakukan pemblokiran terhadap beberapa akun resmi platform perdagangan kripto, termasuk KuCoin. Namun, beberapa akun media sosial dari perusahaan kripto tersebut masih bisa diakses.
Meski akun-akun X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dari platform perdagangan kripto tersebut terkena blokir, akun Instagram dua platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, Tokocrypto dan Indodax, masih dapat diakses. Kominfo belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pemblokiran ini.
Menurut data terbaru, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta pada Mei 2024. Angka ini lebih tinggi dibandingkan jumlah investor pasar modal di Tanah Air yang hanya mencapai 13 juta pada periode yang sama.
Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peran influencer aset kripto yang aktif di media sosial. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan tentang aturan baru dalam Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023.
Aturan ini melarang perusahaan perdagangan aset kripto untuk menawarkan produk mereka melalui iklan di luar media resmi perusahaan.
Baca Juga: BMKG Buka Suara Soal Penyebab Suhu Dingin yang Belakangan Ini Dirasakan Saat Malam Hari
Peraturan tersebut akan berlaku penuh setelah pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, yang saat ini masih dalam tahap persiapan dan transisi. Diharapkan, peralihan ini selesai pada Januari 2025.
Hasan Fawzi menekankan bahwa influencer dengan banyak pengikut di media sosial memiliki tanggung jawab besar. Mereka harus sadar bahwa setiap tindakan mereka bisa mempengaruhi pengikut mereka.
"Kami berharap influencer dapat memberikan edukasi, informasi, dan kesadaran yang baik tentang praktik investasi yang benar kepada para followers-nya," ujar Hasan dalam konferensi pers OJK.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika influencer memberikan konten yang merugikan pengikutnya, mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum.
"Influencer yang memberikan konten tidak sesuai dan merugikan followers-nya akan menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Hasan.
Baca Juga: Ilmuwan Ingin Ciptakan Teknologi untuk Ubah Urine Astronot Menjadi Air Minum