Kominfo Akui Tidak Sanggup Batasi Konten Pornografi Lewat VPN
Menkominfo, Johnny G Plate, akui Kominfo sudah tidak sanggup membatasi konsumsi konten pornografi memakai VPN yang dilakukan masyarakat Indonesia!
BaperaNews - Menkominfo, Johnny G Plate, akui Kominfo sudah tidak sanggup membatasi konsumsi konten pornografi memakai VPN (virtual private network) yang dilakukan masyarakat Indonesia, sebelumnya pemerintah berusaha memblokir situs-situs yang memiliki konten pornografi dan judi ilegal di internet, namun situs tersebut terus berusaha untuk tetap hidup dan bisa diakses oleh masyarakat Indonesia yang memakai VPN.
Johnny mengungkap VPN memang ruang privat seseorang, karenanya urusan pribadi dianggap sebagai tanggung jawab dan kesadaran diri masing-masing, untuk mengakses konten negatif atau tidak, sesuai dengan pribadi orang yang melakukannya.
“Kalau VPN lain lagi, VPN yang dibutuhkan itu ketahanan kita, etika, kita, dan moral pribadi, karena itu penyelenggaraannya di luar sistem elektronik, itu butuh ketahanan pada moral” ujarnya hari Minggu 10 April 2022.
Johnny pun mengaku sudah fokus menyelesaikan VPN yang berhubungan dengan konten negatif, menurutnya VPN seharusnya dipakai untuk akses hal yang lebih bermanfaat, bukan konten porno seperti yang dilakukan sejumlah masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Teknologi Face Recognition Di Kasus Pengeroyokan Ade Armando
“Pakai VPN untuk hal bermanfaat saja, toh kita sudah punya ruang digital dari internet dan itu lebih efisien, jadi gunakanlah agar lebih bermanfaat” lanjutnya.
Terkait VPN sendiri,memang sulit jika pemerintah ingin memblokirnya, sebab berhubungan dengan kepentingan bisnis atau lembaga dan komunikasi antar kantor. Vice menyatakan, pemerintah dan konten pornografi sebenarnya sudah perang sejak tahun 2017, terdapat pengadaan mesin pencari konten negatif bermana AIS yang biayanya mencapai Rp 211,8 Milyar.
Namun meski sudah ada mesin tersebut, pada kenyataannya masyarakat masih bisa dengan mudah mengakses konten negatif seperti pornografi dan judi dengan VPN. Kominfo pada tahun 2019 sudah mengajukan untuk membuat sensor yang lebih kuat dari AIS yang kisaran biayanya mencapai Rp 1 Triliun, namun belum ada persetujuan ataupun perkembangan terkait pengajuan tersebut.
Memang meski diblokir, konten pornografi masih tetap bisa dinikmati masyarkat dengan VPN dimana cara tersebut bisa mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah misalnya situs konten pornografi, dengan demikian masyarakat masih bisa mengaksesnya, hal ini pun membuat kekhawatiran sebab beresiko untuk dilihat atau dinikmati oleh pihak yang belum pantas seperti remaja atau anak di bawah umur yang nantinya juga bisa berujung ke tindakan peniruan atau keinginan.
Baca Juga: Kominfo Klaim Set Top Box Tak Akan Langka Seperti Minyak Goreng