Ketua RW di Pluit Lecehkan Warga, Korban Bawa Kuasa Hukum!

Pelecehan seksual oleh Ketua RW Pluit terhadap anggota LMK menciptakan kontroversi. Anggota LMK melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua RW di Pluit Lecehkan Warga, Korban Bawa Kuasa Hukum!
Ketua RW di Pluit Lecehkan Warga, Korban Bawa Kuasa Hukum. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Ketua RW Pluit lecehkan anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan). Korban berinisial RI telah laporkan peristiwa pelecehan seksual yang ia terima ke kantor polisi. Pelaku ialah ST.

Pelaku dan korban adalah warga RW 6 Kelurahan Pluit. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual verbal oleh pelaku pada Juni 2022 lalu.

Pelecehan seksual verbal didapat korban ketika mendapat telepon dari pelaku pada pagi hari pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku bertanya korban sedang ada dimana dan sedang melakukan apa. Korban menyebut hendak mandi karena baru selesai olahraga. Pelaku kemudian menyebut ingin memandikan korban.

“Ketua RW Pluit lecehkan anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) ini korbannya klien saya, RI. Klien saya waktu ditelepon bilang hendak mandi karena habis olahraga. Pelaku ST kemudian berkata apa ada orang lain di rumah karena dia bilang ingin memandikan klien saya” kata Steven Gono, pengacara korban hari Rabu (9/8).

Karena merasa risih dengan pembicaraan tersebut, korban mengalihkan pembicaraan. ST akhirnya bertanya tentang perbaikan jalan berlubang di RW 6 Pluit. RI menjawab semua lubang di jalan sudah diperbaiki. 

Baca Juga : Pria yang Diduga Jadi Pelaku Pelecehan Seksual di Toilet Laki-Laki Bantah Tuduhan

Pada saat itulah pelaku kembali berbuat pelecehan seksual verbal pada korban dengan mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal. Pelaku terus menerus membahasnya dan membuat korban tidak nyaman.

“Klien saya enggak berani marah saat itu karena ada hubungan profesional dengan Ketua RW si pelaku. Kenal juga sudah lama sudah belasan tahun. Sudah dianggap keluarga sendiri. Tapi klien saya kaget kok bisa seperti itu berbuat pelecehan seksual verbal” imbuhnya.

Pelaku tidak sekali dua kali berbuat pelecehan seksual verbal pada korban. Korban kemudian merekamnya sebagai bukti.

“Kejadian ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Ini ada bukti rekaman suaranya waktu di telepon. Kenapa ada rekamannya, karena sudah pernah pernah kejadian seperti ini. Sebelumnya kan ga ada bukti mau lapor takut. Sejak kejadian ini berulang klien saya merekam supaya ada bukti” pungkas Steven.

Karena merasa resah ketua RW Pluit lecehkan anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), korban laporkan kejadian ini ke polisi atas dasar UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Korban berharap pelaku dicopot jabatannya sebagai Ketua RW dan diproses hukum. Polisi telah memproses hukum dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka, masih proses penyelidikan lanjutan” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif hari Kamis (10/8).

Baca Juga : Anak Pinkan Mambo Laporkan Ayah Tiri Atas Dugaan Pelecehan Seksual