Kemenkominfo Bakal Buat Aturan Khusus untuk AI di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan membuat aturan khusus untuk penerapan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.
BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia berencana untuk membuat aturan khusus terkait kecerdasan buatan (AI).
Meskipun saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur AI di Indonesia, namun Kementerian menyebut bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dianggap dapat mengakomodasi isu terkait AI.
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, pemanfaatan AI membutuhkan tata kelola yang baik agar dapat dilakukan secara aman dan produktif.
Dalam sebuah seminar di Jakarta Pusat, Nezar menyampaikan bahwa sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, China, dan Brasil, telah merumuskan kebijakan tata kelola terhadap aturan AI.
Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan bahwa meskipun belum ada regulasi khusus terkait AI, dampak pemanfaatan teknologi ini dapat diakomodasi melalui kebijakan yang sudah ada, seperti UU ITE dan PP PSTE. Dalam konteks ini, perangkat hukum yang ada dapat digunakan untuk menindak para pelaku apabila terjadi pelanggaran hukum.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," kata Nezar.
Namun, Nezar juga mengakui bahwa kedepannya dibutuhkan regulasi yang bersifat mengikat secara hukum untuk mendukung pengembangan ekosistem AI nasional.
Baca Juga : Google Rilis AI Baru, Dinilai Lebih Canggih dari GPT-4
Saat ini, Indonesia sudah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pada pengembangan dan penerapan AI (Artificial Intelligence).
Terkait aturan ai ini, Kementerian Kominfo sedang menyelesaikan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Nezar Patria menyatakan bahwa SE tersebut sudah mencapai tahap finalisasi dan direncanakan akan disahkan oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada akhir bulan ini.
"Sudah 98 persen, berarti tinggal 2 persen. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu stepping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," ujar Nezar.
Meskipun bersifat normatif dan etik, surat edaran pedoman AI yang akan dirilis Kominfo telah mengadopsi nilai-nilai demokrasi. Nezar menegaskan bahwa dalam surat edaran ini, belum ada sanksi yang diterapkan.
"Di Surat Edaran belum ada sanksi karena lebih ke panduan normatif," katanya.
Pada saat yang sama, Nezar mengingatkan tentang penggunaan Artificial Intelligence generatif, seperti teknologi deepfake, yang bisa digunakan untuk kegiatan positif namun juga memiliki potensi penyalahgunaan.
"AI harus transparan, harus inklusif, mengadopsi nilai-nilai demokrasi, nondiskriminatif, dan akuntabel. Itu jadikan sebagai panduan etik," ujar Nezar.
Kemenkominfo juga sedang merancang Panduan Penggunaan AI sebagai surat edaran. Nezar menyatakan harapannya bahwa panduan tersebut dapat menjadi dasar untuk regulasi yang lebih komprehensif di masa mendatang.
"Meski berupa surat edaran, kami berharap akan ada regulasi sementara sebagai panduan. Ini sebagai antisipasi dalam waktu singkat, di mana surat edaran ini bisa menjadi sebuah panduan, misalnya saat ada masalah hukum," ungkap Nezar.
Baca Juga : Perusahaan AI Kenalkan GPT-4 Turbo, Diklaim Punya Informasi Hingga 2023