Kejari Paluta: JPU Katakan Kasus Penembakan HS oleh RH Terancam 15 Tahun Penjara
Kejari Paluta menyatakan JPU menuntut terdakwa RH dalam kasus penembakan HS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Paluta, BaperaNews - Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sesy Sembiring, SH, MH, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus penembakan terhadap HS (51), warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), yang melibatkan terdakwa RH (22). Penjelasan ini disampaikan di Kantor Kejari Paluta, Gunungtua, pada Jum'at, 1 November 2024.
Sesy menjelaskan bahwa pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 November 2024, JPU menghadirkan empat orang saksi, termasuk HS sebagai korban. Tiga saksi lainnya adalah Arie Irwansyah Siregar, Ilham Harahap, dan Kimom Hasibuan.
"Keempat saksi telah selesai diperiksa, dan satu saksi lagi, dr. Sunaryo Bagus dari Klinik Pratama Harapan, akan diperiksa pada persidangan mendatang yang dijadwalkan pada Rabu, 6 November 2024," ujarnya.
Dari penjelasan Sesy, HS pertama kali dibawa berobat ke Klinik Pratama Harapan, di mana ia diperiksa oleh dr. Sunaryo Bagus. HS kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan dan selanjutnya ke Rumah Sakit Adam Malik.
Hasil visum terakhir menunjukkan bahwa HS mengalami luka tembak, termasuk proyektil yang masih tertinggal di rongga matanya.
Setelah pemeriksaan dr. Sunaryo Bagus, agenda sidang selanjutnya akan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Rangkaian persidangan selanjutnya meliputi pemeriksaan terdakwa, pembacaan surat tuntutan, pledoi penasihat hukum (dari Posbakum an. Romansyah), tanggapan penuntut umum, dan putusan.
RH didakwakan berdasarkan Pasal 338 Jo Pasal 53 atau Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan berat yang terancam hukuman 15 tahun penjara atau penjara selama 5 tahun. (Haryan Harahap)